Rabu, 27 November 2013

Bab 7. Jenis dan Bentuk Koperasi



  

BAB 7
SHINTYA PERMATASARI
26212989
2EB12
EKONOMI KOPERASI


   1.      Jenis Koperasi
a.       Menurut PP No.60/1959
PP No. 60/1959 tentang perkembangan gerakan koperasi mengatakan:
         Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah perbedaan koperasi yang didasrkan pada golongan dan fungsi ekonomi
         Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi
PS. 3. PP. No. 60 /1959: Tentang Perkembangan gerakan Koperasi.
Jenis-jenis koperasi :
         Koperasi Desa
o   Anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan yang satu sama lain ada sangkut pautnya secara langsung
o   Pada dasarnya menjalankan semua usaha
o   Menurut pasal 5 koperasi desa adalah multipurpose cooperatives, dalam arti bahwa koperasi tersebut mempunyai lebih dari satu jenis usaha
         Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
         Koperasi Perternakan
Koperasi ini beranggotakan para peternak dan orang orang yang terlibat dalam usaha peternakan . Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan peternakan , misalnya penyuluhan mengenai peternakan,  kesehatan hewan ternak dll
         Koperasi Perikanan
Koperasi ini beranggotakan para nelayan dan orang orang yang terlibat dalam usaha perikanan . Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perikanan
         Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi ini yang behubungan dengan kerajinan dan industry, koperasi ini beranggotakan para pengrajin dan orang-orang yang terlibat dalam industry/kerajinan.
         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi  simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
         Koperasi Konsumsi
koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.

b.      Menurut teori neo klasik
Menurut Teori Klasik :
·         Koperasi Pemakaian
Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bias juga dalam bentuk barang.
·         Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjuaian barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Ada dua macam koperasi produksi yaitu:

o   Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak   mempunyai perusahaan sendiri
      Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.

·         Koperasi Simpan Pinjam
koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

   2.      Ketentuan jenis Penjelasan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Konsep Penggolongan Koperasi
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
        Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

    3.      Bentuk Koperasi
         Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.


Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
o   Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
o   Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o   Koperasi Gabungan
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o   Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
o   Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o   Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
o   Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
o   Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
o   Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
o   Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
         Koperasi Primer dan Sekunder
o   Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
o   Koperasi Karyawan
o   Koperasi Pegawai Negeri
o   KUD
         Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.        Induk-induk koperasi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·         Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
·         Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·         Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
·         Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
·         Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Sumber :





Rabu, 20 November 2013

Ekonomi Koperasi BAB VI

BAB 6
SHINTYA PERMATASARI
26212989
2EB12
EKONOMI KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

  • Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian
  1. Manajemen sebagai suatu proses
  2. Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
  3. Manajemen sebagai suati ilmu ( science ) dan sebagai seni ( art )
Manajemen sebagai suatu proses, melihat bagaimana cara orang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian berikut
  • Encyclopedia of The Social Science
    Yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
  • Haiman
    Manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu, untuk mencapai tujuan.
  • Georgy R Terry
    Yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.
Manajemen suatu kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut dengan manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut manajer.
Manajemen sebagai suatu ilmu dan sen, melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen. Pengertian manajemen sebagai suatu ilmu dan seni dari :
  • Chaster I Bernard dalam bukunya The Function of the executive, bahwa manajemen yaitu seni dan ilmu, juga Henry Fayol, Alfin Brown Harold, Koontz Cyril O’donnel dan George R Terry
  • Marry Parker Follet menyatakan bahwa manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
    Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
  • Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
  • Pengertian Manajemen Koperasi
Jadi, manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17-20
    • Orang-orang
    • Badan Hukum koperasi
  • Kewajiban para anggota
    • Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
    • Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota
    • Melunasi simpanan yang telah ditentukan
    • Aktif dalam proses koperasi
    • Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian
    • Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
  • Hak Para anggota
    • Mengikuti RAT sekaligus menyampaikan gagasan
    • Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus/ badan penasehat
    • Mendapatkan pelayanan yang sama
    • Melakukan pengawasan jalannya koperasi
    • Menerima bagian dari SHU
    • Mengemukakan pendapat/ saran dalam rapat
    • Menuntut diadakannya RA berdasar AD/ART
  • Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota
    • Minta berhenti atas kemauan sendiri
    • Meninggal dunia
    • Di berhentikan oleh pengurus karena :
      • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
      • Merugikan koperasi
  • Rapat anggota
    • Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 22
      1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
      2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar
  • Rapat anggota menetapkan
    • Anggaran dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART)
    • Kebijaksanaan umum koperasi
    • Pemilihan,pengangkatan, dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan dewan penasehat/pengurus
    • Rencana kerja, APB koperasi dan pengesahan laporan keuangan
    • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
    • Pembagian sisa hasil usaha
    • Penggabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi




3. Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Tugas pengurus koperasi:
    1. Mengelola Koperasi dan usahanya
    2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
    3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
    4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
    5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
    6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  • Wewenang pengurus koperasi :
    1. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
    2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
    3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
    4. Mengangkat pengelola.


  • Tanggung jawab pengurus koperasi :
    1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
    2. Dapat dituntut oleh penuntut umum
    3. Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut

4. Pengawas

Pengawas koperasi Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan.
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
Menurut UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan oengelolahan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

5. Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
  • Manajer Koperasi
    1. Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
    2. Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
    3. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
    4. Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
    5. Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
    6. Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
  • Tugas Manajer :
    1. Melaksanakan usaha koperasi.
    2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
    3. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
    4. Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
    5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
  • Wewenang Pengelola :
    1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
    2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
    Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
  • Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
    Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
  • Cooperative Combine
    System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_manajemen_umum/Bab_1.pdf
http://ernirahmawati.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-10/