Minggu, 10 Januari 2016
SHINTYA PERMATASARI_TULISAN 3 (CSR (Corporate Social Responsibility) )
Nama :
Shintya Permatasari
NPM :
26212989
Kelas :
4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi
Akuntansi
Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social
Responsibility/CSR)
Singkatan dari Corporate
Social Responsibility atau Tanggung Jawab social perusahaan, telah menjadi isu harian
atau isu yang familiar. Saat ini, para pelaku usaha tidak bisa untuk tidak
memikirkan manajemen CSR, tidak hanya memikirkan, tetapi juga mengerti, memahami,
dan mencintai CSR sebagai bagian dari perusahaan yang tercermin dari kebijakan,
strategi, dan perilaku menjalankan usaha. Untuk itulah, pemangku kepentingan
dan pelaku usaha harus memahami dan mencintai CSR sehingga tercermin perusahaan
dalam menjalankan usahanya.
Ada
banyak pengertian CSR, seperti salah satunya yang menyatakan bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) adalah
suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap
social/lingkungan sekitar perusahaan berada. Contoh dari bentuk tanggung jawab
itu dapat bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak yang tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, serta
sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat social dan berguna
untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada disekitar perusahaan
tersebut. CSR (Corporate Social
Responsibility) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
CSR timbul sejak era saat kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang lebih penting daripada sekedar profitability.
Pengertian CSR
berdasarkan ISO 26000, menyatakan bahwa CSR adalah Responsibility of an
organization or the impacs of its decision and activities on society and
environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable
development, healt and the welfare of society, takes into account the
expectations of stakeholders, is in compliance with applicable law and
conaiatent with international norms of behavior, and is integrated througt the
organization and practiced in its relationships.
Saat ini, pemahaman atas
tanggumg jawab social perusahaan (Corporate Social Responsibility) banyak yang mengartikan charity, philanthropy, dan community development. Bahkan, tak
jarang tanggung jawab CSR tersebut hanya dibebankan pada bagian atau divisi
tertentu. Padahal kenyataannya kenyataannya, kegiatan-kegiatan CSR merupakan
suatu keputusan strategis menyeluruh.
Kegiatan-kegiatan CSR dalam bentuk charity,
philanthropy, dan
community development yang berkembang saat ini di Indonesia masih merupakan
kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan yang
berada tidak jauh dari lokasi tempat dunia usaha melakukan kegiatannya. Seringkali
kegiatan CSR belum dikaitkan dengan tiga elemen yang menjadi kunci dari
pembangunan berkelanjutan, yaitu aspek keuangan, aspek social, dan aspek
lingkungan yang biasa disebut triple
bottom line. Sinergi dari ketiga elemen tersebut merupakan kunci dari
konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable
development).
Konsep triple bottom
line perlu dikembangkan dan diperluas hingga menjadi kegiatan CSR yang
benar-benar sustainable. Selain itu, program CSR baru dapat menjadi
berkelanjutan apabila program yang dibuat oleh perusahaan benar-benar merupakan
komitmen bersama segenap unsur yang ada didalam perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya
komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan, program-program
tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan
karyawan secara intensif maka nilai dari program-program tersebut, akan
memberikan arti tersendiri yang snagat besar bagi perusahaan.
walaupun sadar akan
pentingnya CSR, peusahaan mengimplementasikan CSR dengan menggunakan metode
yang berbeda-beda. Implementasi yang dilakukan dengan menggunakan model charity
atau pemberdayaan. Perusahaan yang menggunakan model charity hanya
berpatok sekadar menghabiskan anggaran dan menafikkan kebutuhan masyarakat. Model
charity mendapat kritikan karena model tersebut hanya menjadi candu bagi
masyarakat dan membuat masyarakat tergantung serta tidak berdaya.
Ketika model charity
sudah mulai ditinggalkan maka model Community Development (CD) pun hadir
sebagai pilihan. Model CD dianggap mampu meningkatkan kapasitas masyarakat
dalam pemberdayaan masyarakat. Oleh Karena itu, perusahaan seperti HESS, Exxon
Mobil, Holcim, Freeport, PT Aneka Tambang, dan Santos dalam melaksanakan
program CSR mendasarkan pada kebutuhan masyarakat. CSR yang berbasis CD
mendasarkan pada kebutuhan masyarakat. CSR yang berbasis CD juga memberikan
nilai tambah kepada perusahaan, yaitu berupa Good Cootporate Governance
dan memberikan nilai positif bagi perusahaan di mata public. CSR juga berguna
sebagai ruang dialig antar pelaku usaha dengan masyarakat sehingga terjadi
hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan dengan masyarakat.
Prinspi CSR sebenarnya
telah lama terbentuk seiring dengan dimulainya usaha bisnis itu sendir. Sejarah
CSR adalah evolusi dan tarik menarik antara bisnis sebagai makhluk yang serakah
dan tergoda oleh moral hazard dengan pebisnis sebagai manusia biasa yang
mempunyai hati kemanusiaan dan sebagai makhluk social berkeinginan untuk
diterima secara utuh oleh lingkungannya. Selain itu panggilan tanggung jawab,
CSR juga telah dituntut oleh regulator melalui regulasi mngenai cara berbisnis
yang berorientasi jangka panjang. Regulasi tentunya muncuk semenjak lahirnya
bisnis dan adanya organisasi pemerintahan sebagai regulator, maupun nilai-nilai
budaya seperti kepercayaan dan mitos yang sering disebut sebagai kearifan local.
Dalam penerapan CSR di
Indonesia, perusahaan swasta maupun BUMN telah bergabung dalam suatu forum yang
dinamakan Corporate Forum for Community Development (CFCD). Misi yang
diemban adalah meningkatkan kesadaran umum akan pentingnya program Community
Development bagi perusahaan sebagai bagian integral dari pembangunan
masyarakat dan bangsa, sekaligus meningkatkan apresiasi dan pemahaman
masyarakat atas peran dan fungsi Corporate CD dan CD officer. Pada
level dunia, terdapat 175 prusahaan yang tergabung dalam World Business Council
Sustainable Development (WBCSD) yang mengangkat isu community development, environment,
livelihood, dan climate exchange. Oleh karena itu, CSR tidak bisa
lagi dipandang remeh dalam peningkatan image perusahaan dan peningkatan bisnis.
Ditengah persalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang di alami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai coordinator
penanganan krisis melalui CSR. Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi focus dengan masukan dari pihak yang kompeten. Setelah itu,
pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan kepada kalangan
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Menurut
Deegan (Chariri dan Ghozali, 2007 DalamTekla 2014) , alasan yang mendorong
praktik pengungkapan tanggungjawab sosial dan lingkungan, antara lain:
1. Mematuhi
persyaratan yang ada dalam Undang-undang.
2. Pertimbangan
rasionalitas ekonomi.
3. Mematuhi
pelaporan dan proses akuntabilitas.
4. Mematuhi
persyaratan peminjaman.
5. Mematuhi
harapan masyarakat.
6. Konsekuensi
ancaman atas legitimasi perusahaan.
7. Mengelola
kelompok stakeholder tertentu.
8. Menarik
dana investasi.
9. Mematuhi
persyaratan industri.
10. Memenangkan
penghargaan pelaporan.
Menurut
Kasmir (2010) dalam Tekla (2014), Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan kepada masyarakat meliputi hal-hal berikut :
1. Perlindungan
konsumen (product safety), bahwa
produk yang diberikan atau dijual kepada masyarakat harus menjamin aman untuk
dikonsumsi. Hal ini berarti perusahaan memberikan perlindungan terhadap
kesehatan dan gizi masyarakat, bahkan peningkatan kesehatan masyarakat.
2. Pengendalian
polusi (pollution control), dalam hal
ini bahwa kegiatan perusahaan tidak akan merusak lingkungan, baik terhadap air,
tanah, maupun udara. Keterlibatan perusahaan dituntut untuk mengontrol dan
mengatasi terhadap masalah lingkungan yang mungkin atau telah terjadi akibat
aktivitas perusahaan.
3. Reinvest profit, perusahaan perlu
melakukan investasi dari laba yang mereka peroleh kepada dunia pendidikan,
pemberdayaan masyarakat sekitar usaha serta dukungan terhadap pelestarian
lingkungan alam.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhX_9o3HxzgGCxPRMVxg5Dw27MKmYlOjVjeSgW_akW04mYO6i9HIivqnuScWMwkxKd_SWr3wpxsvSAdp_SZ6b_nU6JuUgt0UElpPgHfynb30GqUVy72U0tdY6MZqcYZJ2ApHgWXOwhTdfhF/s400/ISO+2600.png)
Subjek-subjek
fundamental dari Tanggung Jawab Sosial menurut ISO 26000
(Sumber : www.iso.org)
Dalam Tekla (2014) pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility) atau disebut
juga dengan tanggung jawab sosial merupakan pengungkapan informasi CSR yang
terdapat pada laporan tahunan perusahaan. Instrumen
pengungkapan Corporate Social Responsibility menggunakan suatu daftar
pengungkapan tanggung jawab sosial yang dijabarkan ke dalam 78 item
pengungkapan yang telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia sesuai
dengan peraturan yang berlaku. 78 item tersebut dikelompokkan kedalam 7 kategori
antara lain lingkungan, energi,
kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, lain-lain tentang tenaga kerja, produk,
keterlibatan masyarakat, dan umum.
Perhitungan untuk
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Pendekatan untuk menghitung
pengungkapan tanggung jawab sosial pada dasarnya menggunakan pendekatan dikotomi
dengan menggunakan variabel dummy, yaitu:
Score 0 : jika perusahaan tidak
mengungkapkan item pada daftar pertanyaan.
Score 1 : jika perusahaan mengungkapkan item
pada daftar pertanyaan.
Referensi
Tekla Shintauli Lorentina. 2014. PENGARUH KINERJA KEUANGAN DAN CSR (CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP NILAI PERUSAHAAN PT. UNILEVER INDONESIA Tbk.
PERIODE 2003-2012. Jurnal Gunadarma.
Nurdizal M. Rachman. Asep Efendi. & Emir
Wicaksana. 2011. PANDUAN Perencanaan CSR. Depok: Penerbit Swadaya.
Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility/CSR)
Singkatan dari Corporate
Social Responsibility atau Tanggung Jawab social perusahaan, telah menjadi isu harian
atau isu yang familiar. Saat ini, para pelaku usaha tidak bisa untuk tidak
memikirkan manajemen CSR, tidak hanya memikirkan, tetapi juga mengerti, memahami,
dan mencintai CSR sebagai bagian dari perusahaan yang tercermin dari kebijakan,
strategi, dan perilaku menjalankan usaha. Untuk itulah, pemangku kepentingan
dan pelaku usaha harus memahami dan mencintai CSR sehingga tercermin perusahaan
dalam menjalankan usahanya.
Ada
banyak pengertian CSR, seperti salah satunya yang menyatakan bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) adalah
suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan
perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap
social/lingkungan sekitar perusahaan berada. Contoh dari bentuk tanggung jawab
itu dapat bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak yang tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, serta
sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat social dan berguna
untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada disekitar perusahaan
tersebut. CSR (Corporate Social
Responsibility) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
CSR timbul sejak era saat kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang lebih penting daripada sekedar profitability.
Pengertian CSR
berdasarkan ISO 26000, menyatakan bahwa CSR adalah Responsibility of an
organization or the impacs of its decision and activities on society and
environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable
development, healt and the welfare of society, takes into account the
expectations of stakeholders, is in compliance with applicable law and
conaiatent with international norms of behavior, and is integrated througt the
organization and practiced in its relationships.
Saat ini, pemahaman atas
tanggumg jawab social perusahaan (Corporate Social Responsibility) banyak yang mengartikan charity, philanthropy, dan community development. Bahkan, tak
jarang tanggung jawab CSR tersebut hanya dibebankan pada bagian atau divisi
tertentu. Padahal kenyataannya kenyataannya, kegiatan-kegiatan CSR merupakan
suatu keputusan strategis menyeluruh.
Kegiatan-kegiatan CSR dalam bentuk charity, philanthropy, dan community development yang berkembang saat ini di Indonesia masih merupakan kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat dunia usaha melakukan kegiatannya. Seringkali kegiatan CSR belum dikaitkan dengan tiga elemen yang menjadi kunci dari pembangunan berkelanjutan, yaitu aspek keuangan, aspek social, dan aspek lingkungan yang biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari ketiga elemen tersebut merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Konsep triple bottom
line perlu dikembangkan dan diperluas hingga menjadi kegiatan CSR yang
benar-benar sustainable. Selain itu, program CSR baru dapat menjadi
berkelanjutan apabila program yang dibuat oleh perusahaan benar-benar merupakan
komitmen bersama segenap unsur yang ada didalam perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya
komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan, program-program
tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan
karyawan secara intensif maka nilai dari program-program tersebut, akan
memberikan arti tersendiri yang snagat besar bagi perusahaan.
walaupun sadar akan
pentingnya CSR, peusahaan mengimplementasikan CSR dengan menggunakan metode
yang berbeda-beda. Implementasi yang dilakukan dengan menggunakan model charity
atau pemberdayaan. Perusahaan yang menggunakan model charity hanya
berpatok sekadar menghabiskan anggaran dan menafikkan kebutuhan masyarakat. Model
charity mendapat kritikan karena model tersebut hanya menjadi candu bagi
masyarakat dan membuat masyarakat tergantung serta tidak berdaya.
Ketika model charity
sudah mulai ditinggalkan maka model Community Development (CD) pun hadir
sebagai pilihan. Model CD dianggap mampu meningkatkan kapasitas masyarakat
dalam pemberdayaan masyarakat. Oleh Karena itu, perusahaan seperti HESS, Exxon
Mobil, Holcim, Freeport, PT Aneka Tambang, dan Santos dalam melaksanakan
program CSR mendasarkan pada kebutuhan masyarakat. CSR yang berbasis CD
mendasarkan pada kebutuhan masyarakat. CSR yang berbasis CD juga memberikan
nilai tambah kepada perusahaan, yaitu berupa Good Cootporate Governance
dan memberikan nilai positif bagi perusahaan di mata public. CSR juga berguna
sebagai ruang dialig antar pelaku usaha dengan masyarakat sehingga terjadi
hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan dengan masyarakat.
Prinspi CSR sebenarnya
telah lama terbentuk seiring dengan dimulainya usaha bisnis itu sendir. Sejarah
CSR adalah evolusi dan tarik menarik antara bisnis sebagai makhluk yang serakah
dan tergoda oleh moral hazard dengan pebisnis sebagai manusia biasa yang
mempunyai hati kemanusiaan dan sebagai makhluk social berkeinginan untuk
diterima secara utuh oleh lingkungannya. Selain itu panggilan tanggung jawab,
CSR juga telah dituntut oleh regulator melalui regulasi mngenai cara berbisnis
yang berorientasi jangka panjang. Regulasi tentunya muncuk semenjak lahirnya
bisnis dan adanya organisasi pemerintahan sebagai regulator, maupun nilai-nilai
budaya seperti kepercayaan dan mitos yang sering disebut sebagai kearifan local.
Dalam penerapan CSR di
Indonesia, perusahaan swasta maupun BUMN telah bergabung dalam suatu forum yang
dinamakan Corporate Forum for Community Development (CFCD). Misi yang
diemban adalah meningkatkan kesadaran umum akan pentingnya program Community
Development bagi perusahaan sebagai bagian integral dari pembangunan
masyarakat dan bangsa, sekaligus meningkatkan apresiasi dan pemahaman
masyarakat atas peran dan fungsi Corporate CD dan CD officer. Pada
level dunia, terdapat 175 prusahaan yang tergabung dalam World Business Council
Sustainable Development (WBCSD) yang mengangkat isu community development, environment,
livelihood, dan climate exchange. Oleh karena itu, CSR tidak bisa
lagi dipandang remeh dalam peningkatan image perusahaan dan peningkatan bisnis.
Ditengah persalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang di alami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai coordinator
penanganan krisis melalui CSR. Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi focus dengan masukan dari pihak yang kompeten. Setelah itu,
pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan kepada kalangan
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Menurut
Deegan (Chariri dan Ghozali, 2007 DalamTekla 2014) , alasan yang mendorong
praktik pengungkapan tanggungjawab sosial dan lingkungan, antara lain:
1. Mematuhi
persyaratan yang ada dalam Undang-undang.
2. Pertimbangan
rasionalitas ekonomi.
3. Mematuhi
pelaporan dan proses akuntabilitas.
4. Mematuhi
persyaratan peminjaman.
5. Mematuhi
harapan masyarakat.
6. Konsekuensi
ancaman atas legitimasi perusahaan.
7. Mengelola
kelompok stakeholder tertentu.
8. Menarik
dana investasi.
9. Mematuhi
persyaratan industri.
10. Memenangkan
penghargaan pelaporan.
Menurut
Kasmir (2010) dalam Tekla (2014), Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan kepada masyarakat meliputi hal-hal berikut :
1. Perlindungan
konsumen (product safety), bahwa
produk yang diberikan atau dijual kepada masyarakat harus menjamin aman untuk
dikonsumsi. Hal ini berarti perusahaan memberikan perlindungan terhadap
kesehatan dan gizi masyarakat, bahkan peningkatan kesehatan masyarakat.
2. Pengendalian
polusi (pollution control), dalam hal
ini bahwa kegiatan perusahaan tidak akan merusak lingkungan, baik terhadap air,
tanah, maupun udara. Keterlibatan perusahaan dituntut untuk mengontrol dan
mengatasi terhadap masalah lingkungan yang mungkin atau telah terjadi akibat
aktivitas perusahaan.
3. Reinvest profit, perusahaan perlu
melakukan investasi dari laba yang mereka peroleh kepada dunia pendidikan,
pemberdayaan masyarakat sekitar usaha serta dukungan terhadap pelestarian
lingkungan alam.
![]() |
Subjek-subjek
fundamental dari Tanggung Jawab Sosial menurut ISO 26000
(Sumber : www.iso.org)
|
Dalam Tekla (2014) pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility) atau disebut
juga dengan tanggung jawab sosial merupakan pengungkapan informasi CSR yang
terdapat pada laporan tahunan perusahaan. Instrumen
pengungkapan Corporate Social Responsibility menggunakan suatu daftar
pengungkapan tanggung jawab sosial yang dijabarkan ke dalam 78 item
pengungkapan yang telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia sesuai
dengan peraturan yang berlaku. 78 item tersebut dikelompokkan kedalam 7 kategori
antara lain lingkungan, energi,
kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, lain-lain tentang tenaga kerja, produk,
keterlibatan masyarakat, dan umum.
Perhitungan untuk
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Pendekatan untuk menghitung
pengungkapan tanggung jawab sosial pada dasarnya menggunakan pendekatan dikotomi
dengan menggunakan variabel dummy, yaitu:
Score 0 : jika perusahaan tidak
mengungkapkan item pada daftar pertanyaan.
Score 1 : jika perusahaan mengungkapkan item
pada daftar pertanyaan.
Referensi
Tekla Shintauli Lorentina. 2014. PENGARUH KINERJA KEUANGAN DAN CSR (CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP NILAI PERUSAHAAN PT. UNILEVER INDONESIA Tbk.
PERIODE 2003-2012. Jurnal Gunadarma.
Nurdizal M. Rachman. Asep Efendi. & Emir
Wicaksana. 2011. PANDUAN Perencanaan CSR. Depok: Penerbit Swadaya.