Minggu, 03 November 2013

Ekonomi Koperasi Bab V

Nama : Shintya Permatasari
NPM : 26212989
Kelas : 2EB12
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
1. Pengertian SHU dan Informasi dasar
  • Pengertian SHU
    • Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
      • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
      • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
      • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
      • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
      • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
      • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
  • Informasi dasar
    • Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
      1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
      2. Bagian (persentase) SHU anggota
      3. Total simpanan seluruh anggota
      4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
      5. Jumlah simpanan per anggota
      6. Omzet atau volume usaha per anggota
      7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
      8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2. Rumus pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    Pada hakikatnya SHU dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi pada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
SHU dari Anggota SHU bukan dari Anggota
1 Dana Cadangan 1 Dana Cadangan
2 Anggota sebanding dengan jasa dan usaha 2 Dana Pengurus
3 Dana Pengurus 3 Dana Pegawai atau karyawan
4 Dana Pegawai atau Karyawan 4 Dana Pendidikan Koperasi
5 Dana Pendidikan Koperasi  5 Dana Sosial
6 Dana Sosial 6 Dana Pembangunan Daerah
7 Dana pembangunan daerah Kerja
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    SHU yang diterima anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh anggota. Oleh sebab itu perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga para anggota dapat mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya pada koperasi.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
    Karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembagian SHU per Anggota
Pembagian SHU per Anggota dapat dilakukan dengan melakukan perhitungan sebagai berikut :
  1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
  2. Sumber SHU
  3. Pembagian SHU menurut Pasal 15
  4. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume usaha koperasi
  5. Kompilasi dana simpanan, transaksi usaha, dan SHU per Anggota
Contoh
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A tahun buku 1998 (Rp000)

Penjualan atau Penerimaan Jasa  Rp   850,007.00
Pendapatan Lain  Rp   110,717.00
 Rp   960,724.00
Harga Pokok Penjualan  Rp(300,906.00)
Pendapatan Operasional  Rp   659,818.00
Beban Operasional  Rp(310,539.00)
Biaya ADM & Umum  Rp   (35,349.00)
 
SHU sebelum Pajak  Rp   313,930.00
Pajak Penghasilan ( PPH Ps 21 )  Rp   (34,000.00)
SHU setelah Pajak  Rp   279,930.00

2. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak  Rp             280,000.00
Sumber SHU
1. Transaksi Anggota  Rp             200,000.00
2. Transaksi non Anggota  Rp               80,000.00





3. Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART Koperasi A

1. Cadangan
 40 % X 200,000.00
 Rp  80,000.00
2. Jasa Anggota
 40 % X 200,000.00
 Rp  80,000.00
3. Dana Pengurus
 5% x 200,000.00
 Rp  10,000.00
4. Dana Karyawan
 5% x 200,000.00
 Rp  10,000.00
5. Dana Pendidikan
 5% x 200,000.00
 Rp  10,000.00
6. Dana Sosial
 5% x 200,000.00
 Rp  10,000.00

Rapat Anggota Telah Menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal  30% X Rp 80,000,000 Rp 24,000,000
Jasa Usaha 70% X Rp 80,000,000 Rp 56,000,000





4. Jumlah Anggota, simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah Anggota : 142
Total simpanan anggota : Rp 345,420,000,-
Total Transaksi Usaha : Rp 2,340,062,000,-
5. Kompilasi data Simpanan, Transaksi Usaha dan SHU per anggota ( dalam Ribuan )

No Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU modal
SHU Transaki Usaha
Jumlah SHU per Anggota
1
Adi
                   800.00
            5,500.00
 55,58
 131,62
 187,20
2
Budi
                1,500.00
            4,800.00
 104,22
 114,87
 219,09
3
Coky
                2,900.00
                         -  
 201,49
                  -  
 201,49
S/d
dst
 dst
 dst
 dst
 dst
 dst
142







Jumlah
           345,420.00
    2,340,062.00
   24,000.00
   56,000.00
      80,000.00

Sumber :
  • http://www.gobookee.org/get_book.php?u=aHR0cDovL29jdy5ndW5hZGFybWEuYWMuaWQvY291cnNlL2Vjb25vbWljcy9tYW5hZ2VtZW50LXMxL2Vrb25vbWkta29wZXJhc2kvc2lzYS1oYXNpbC11c2FoYQpCQUIgNS4gU0hV
  • http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA92&lpg=PA92&dq=pembagian+SHU+per+anggota&source=bl&ots=We3LPdeK_r&sig=fuY0udurpTgIqxZCEMAREnlzDE8&hl=id&ei=sb-uTvvOCIvPrQeFwuzIDA&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=7&ved=0CEoQ6AEwBg#v=onepage&q=pembagian%20SHU%20per%20anggota&f=false