Selasa, 01 Oktober 2013
Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
Nama : Shintya Permatasari
NPM : 26212989
Kelas : 2EB12
1. Konsep Koperasi
a. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat merupakan sebuah konsep koperasi dimana organisasi yang dibentuk adalah organisasi swasta yang didirikan secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Selain kepentingan yang sama konsep ini mempunyai tujuan untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan secara timbal balik baik untuk anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Anggota memiliki kepentingan yang sama, sehingga akan selalu bersinergi/bekerjasama dengan baik satu sama lainnya.
- Setiap individu sebagai anggota yang memiliki tujuan yang sama dapat berpartisipasi baik langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko yang sama.
- Keuntungan yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan atau metode yang telah ditetapkan oleh semua anggota koperasi.
- Keuntungan yang tidak dibagikan dimasukan kedalam cadangan kas koperasi.
Konsep Koperasi Barat mempunyai dampak, baik dampak langsung maupun tidak langsung terhadap anggotanya.
- Dampak Langsung koperasi barat terhadap anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
- Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
- Dampak tidak langsung koperasi barat terhadap anggotanya
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajarantara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Konsep koperasi sosialis merupakan konsep koperasi dimana koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan menasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional, sebagai alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain konsep ini ialah wahan mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dan sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.
Konsep koperasi negara berkembang merupakan suatu konsep koperasi yang fockus pada kedua konsep sebelumnya yaitu konsep koperasi bebas dan konsep koperasi sosialis, namun adanya perbedaan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis, namun bedanya dengan tujuan sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan koneksi sosial ekonomi anggotanya.
a. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Liberalisme/kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
IDEOLOGI
|
SISTEM PEREKONOMIAN
|
ALIRAN KOPERASI
|
Liberalisme/
Kapitalisme |
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal |
Yardstick
|
Komunisme /
Sosialisme |
Sistem Ekonomi
Sosialis |
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme |
Sistem Ekonomi
Campuran |
Persemakmuran
(Commonwealth) |
b. Aliran koperasi
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert Casselman terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
- Cooperative Commonwealth School
- Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
- School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
- Suatu paham yang menganggap koperasin sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
- The Socialist School
- Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
- Cooperative Sector School
- Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
a. Sejarah lahirnya koperasi
Tahun
|
Keterangan
|
1844 | di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini |
1852 | Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit |
1862 | dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) |
1818-1888 | koperasi berkembang di Jermandipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen |
1808-1883 | koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze |
1896 | di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. |
b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Tahun
|
Keterangan
|
1895 | di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” |
1920 | diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. |
12 Juli 1947 | diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya |
1960 | Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya |
1961 | diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin |
1965 | Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta |
1967 | Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi |
Sumber :