Selasa, 01 Oktober 2013

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


Nama : Shintya Permatasari 
NPM : 26212989
Kelas : 2EB12

1. Konsep Koperasi

a. Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi Barat merupakan sebuah konsep koperasi dimana organisasi yang dibentuk adalah organisasi swasta yang didirikan secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Selain kepentingan yang sama konsep ini mempunyai tujuan untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan secara timbal balik baik untuk anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Barat mempunyai sisi positif, diantaranya :
  • Anggota memiliki kepentingan yang sama, sehingga akan selalu bersinergi/bekerjasama dengan baik satu sama lainnya.
  • Setiap individu sebagai anggota yang memiliki tujuan yang sama dapat berpartisipasi baik langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko yang sama.
  • Keuntungan yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan atau metode yang telah ditetapkan oleh semua anggota koperasi.
  • Keuntungan yang tidak dibagikan dimasukan kedalam cadangan kas koperasi.
    Konsep Koperasi Barat mempunyai dampak, baik dampak langsung maupun tidak langsung terhadap anggotanya.
  • Dampak Langsung koperasi barat terhadap anggotanya
    • Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
    • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
  • Dampak tidak langsung koperasi barat terhadap anggotanya
    • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajarantara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis merupakan konsep koperasi dimana koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan menasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional, sebagai alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

Peran penting lain konsep ini ialah wahan mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dan sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

c. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep koperasi negara berkembang merupakan suatu konsep koperasi yang fockus pada kedua konsep sebelumnya yaitu konsep koperasi bebas dan konsep koperasi sosialis, namun adanya perbedaan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis, namun bedanya dengan tujuan sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan koneksi sosial ekonomi anggotanya.

2. Latar belakang timbulnya aliran koperasi

a. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
  • Liberalisme/kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/
Kapitalisme
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme /
Sosialisme
Sistem Ekonomi
Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi
Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)

b. Aliran koperasi
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert Casselman terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Persemakmuran ( Commonwealth )
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni
  • Cooperative Commonwealth School
    • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
    • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
  • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
    • Suatu paham yang menganggap koperasin sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
  • The Socialist School
    • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
  • Cooperative Sector School
    • Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3. Sejarah perkembangan koperasi

a. Sejarah lahirnya koperasi
Tahun
Keterangan
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini
1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818-1888 koperasi berkembang di Jermandipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Tahun
Keterangan
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De  Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the  Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank  for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber :