Rabu, 27 November 2013
Bab 7. Jenis dan Bentuk Koperasi
BAB 7
SHINTYA PERMATASARI
26212989
2EB12
EKONOMI KOPERASI
1.
Jenis Koperasi
a. Menurut
PP No.60/1959
PP
No. 60/1959 tentang perkembangan gerakan koperasi mengatakan:
•
Pada dasarnya yang dimaksud dengan
penjenisan koperasi adalah perbedaan koperasi yang didasrkan pada golongan dan
fungsi ekonomi
•
Dalam peraturan ini dasar penjenisan
koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota
sesuatu koperasi
PS.
3. PP. No. 60 /1959: Tentang Perkembangan gerakan Koperasi.
Jenis-jenis
koperasi :
•
Koperasi Desa
o
Anggotanya terdiri dari penduduk desa
yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan yang
satu sama lain ada sangkut pautnya secara langsung
o
Pada dasarnya menjalankan semua usaha
o
Menurut pasal 5 koperasi desa adalah
multipurpose cooperatives, dalam arti bahwa koperasi tersebut mempunyai lebih
dari satu jenis usaha
•
Koperasi Pertanian
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan
orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian,
pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
•
Koperasi Perternakan
Koperasi ini
beranggotakan para peternak dan orang orang yang terlibat dalam usaha
peternakan . Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
peternakan , misalnya penyuluhan mengenai peternakan, kesehatan hewan ternak dll
•
Koperasi Perikanan
Koperasi ini
beranggotakan para nelayan dan orang orang yang terlibat dalam usaha perikanan
. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perikanan
•
Koperasi Kerajinan / Industri
Koperasi
ini yang behubungan dengan kerajinan dan industry, koperasi ini beranggotakan
para pengrajin dan orang-orang yang terlibat dalam industry/kerajinan.
•
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan
pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi
masyarakat.
•
Koperasi Konsumsi
koperasi yang menyediakan kebutuhan
pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang
disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Menurut
teori neo klasik
Menurut Teori Klasik :
·
Koperasi
Pemakaian
Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan
primer bagi anggota-anggotanya atau bias juga dalam bentuk barang.
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan
dan penjuaian barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi
maupun orang-orang anggota koperasi. Ada dua macam koperasi produksi yaitu:
o
Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya
adalah orang-orang tidak mempunyai
perusahaan sendiri
• Koperasi produk kaum produsen yang
anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
koperasi yang
bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para
anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para
anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan.
2.
Ketentuan
jenis Penjelasan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Konsep
Penggolongan Koperasi
(Undang
– Undang No. 12 /67 pasal 17)
• Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
• Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk
Koperasi
•
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
o
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
o
Koperasi
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
o
Koperasi
Gabungan
koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
o
Koperasi
Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
o
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
o
Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
o
Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
o
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
•
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
o
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan
wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif
mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi
Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
o
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967
hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan
pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
•
Koperasi
Primer dan Sekunder
o
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
o
Koperasi Karyawan
o
Koperasi Pegawai Negeri
o
KUD
•
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.
Induk-induk koperasi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
·
Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·
Pembagian
SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi
mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada
khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai
berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama
dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan
dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang
dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
·
Pemberian
Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
·
Kemandirian.
Koperasi
berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan
organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain,
koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk
mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi
mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang
bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan
pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi
sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat,
oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar
pembentukan koperasi.
·
Kerjasama
Antar Koperasi.
Koperasi
dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi
berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung
karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan
kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat
memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi