UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA
Selasa, 06 Januari 2015

Catatan Audit " Pemeriksaan Hutang Jangka Panjang"



NAMA : SHINTYA PERMATASARI

KELAS : 3EB12 

Pemeriksaan Hutang Jangka Panjang


PENGERTIAN HUTANG JANGKA PANJANG

Hutang jangka panjang dalah semua kewajiban perusahaan yang jatuh temponya lebih dari satu periode akuntansi, yang akan dilunasi dengan menggunakan sumber-sumber yang bukan digolongkan sebagai aktiva lancar.

Utang jangka panjang ini, umumnya dibutuhkan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana dalam merealisasikan rencana-rencana strategis perusahaan, misalnya ; penambahan modal kerja permanent, pembelian mesin-mesin atau aktiva tetap baru, perluasan pabrik, akuisisi, afiliasi, pelunasan hutang jangka panjang lain yang segera jatuh tempo, dll.

Contoh kewajiban jangka panjang :

1.    Kredit Investasi (Long Term Loan) adalah kredit jangka panjang/menengah yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, moderniasasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah utnk pabrik yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

2.    Hutang obligasi (Bond Payable) adalah surat utang yang berisikan janji tertulis untuk membayar sejumlah uang pada waktu yang telah ditentukan dan disertai dengan pembayaran bunga secara berkal dengan jumlah yang telah ditentukan. Jenis-jenis obligasi antara lain :

a.    Berdasarkan Waktu Jatuh Tempo

·      Obligasi Biasa (Term Bond).

·      Obligasi Berseri (Serial Bond).

b.   Berdasarkan Jaminan

·      Obligasi yang dijamin (Secured Bond).

·      Obligasi yang tidak diberi jaminan (Unsecured Bond).

c.    Berdasarkan Bentuk

·      Obligasi atas nama (Registered Bond).

·      Obligasi atas tunjuk (Beaner / Coupon Bond).

d.   Berdasarkan sifatnya yang dapat ditukar dengan saham

·      Obligasi yang dapat ditukar dengan saham (Convertible Bond).

·      Obligasi yang tidak dapat ditukar dengan saham (Callable Bond).

3.    Wesel bayar (Promissory Notes) adalah suatu kewajiban untuk membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo yang dinyatakan dalam sebuah surat yang ditandatangani pihak yang berutang.

4.    Hutang kepada Pemegang Saham atau kepada Perusahaan Induk (Holding company) atau kepada Perusahaan Afiliasi (Affilliated Company).

5.    Subordinated Loan (Hutang Subordinasi) yaitu surat utang yang tingkat kedudukannya berada dibawah surat hutang lain sehingga baru akan dibayar kembali setelah surat hutang dengan prioritas lebih tinggi telah dilunasi atau dilakukan pelunasan terlebih dahulu.

6.    Hutang Leasing (Hutang dalam rangka sewa guna) yaitu hutang yang diperoleh dari perusahaan leasing untuk pembelian aktiva tetap dan biasanya dicicil dalam jangka panjang.



TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT OBJECTIVES) HUTANG JANGKA PANJANG

1.    Terdapat internal control yang baik atas kewajiban jangka panjang.

2.  Kewajiban jangka panjang yang tercantum di Neraca betul-betul merupakan kewajiban perusahaan.

3.    Kewajiban jangka panjang yang menjadi perusahaan sudah dicatat seluruhnya per tanggal neraca dan diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

4.    Biaya bunga dan bunga yang terhutang dari kewajiban jangka panjang serta amortisasi dari premium/discount obligasi telah dicatat per tanggal neraca.

Catatan Audit " Pemeriksaan Piutang"




NAMA : SHINTYA PERMATASARI

KELAS : 3EB12
 
PEMERIKSAAN PIUTANG


PENGERTIAN PIUTANG

Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan piutang menurut sumber terjadinya dalam 2 kategori yaitu piutang usaha dan piutang lain – lain.

  • Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit.

  • Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi diluar kegiatan usaha normal perusahaan.

Piutang dinyatakan sejumlah tagihan dikurangi dengan taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih. Jumlah kotor piutang harus tetap disajikan pada neraca diikuti dengan penyisihan untuk piutang yang tidak dapat ditagih.

Jenis – jenis piutang dalam suatu perusahaan dapat berupa :

·      Piutang Usaha

·      Piutang Pegawai

·      Piutang Direksi

·      Piutang Pemegang Saham

·      Piutang Perusahaan Afiliasi

·      Piutang Lain-lain

TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT OBJECTIVE) PIUTANG

1.    Untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian intern (internal control) yang baik atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan penerimaan kas.

2.    Untuk memeriksa validity (keabsahan) dan authenticity (keautentikan) dari pada piutang.

3.    Untuk memeriksa collectibility (kemungkinan tertagihnya) piutang dan cukup tidaknya perkiraan allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih).

4.    Untuk memeriksa apakah penyajian putang di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

MEMBUAT KKP PIUTANG

Dalam membuat KKP dalam pemeriksaan piutang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan jenis pemeriksaan kas dan pemeriksaan lainnya. Untuk format Top Schedule dan tes transaksi tidak ada perubahan, namun dalam Supporting Schedulue akan kita buat sebagai Analisis Umur Piutang yang berfungsi untuk menjelaskann angka yang ada dalam adjusted balance juga untuk melihat jumlah piutang, mengetahui periode jatuh tempo hutang dan keterangan lain yang terkait dengan piutang tersebut.

Catatan Audit "Rekonsiliasi Bank"


NAMA : SHINTYA PERMATASARI

KELAS : 3EB12


Rekonsiliasi Bank


1. PENGERTIAN REKONSILIASI BANK

Rekonsiliasi adalah merupakan salah satu alat/cara untuk menentukan hal-hal yang nampak dalam laporan Bank dengan saldo yang nampak dalam catatan pemegang giro (Perusahaan atau Rekening Koran yang dikirim Bank) atau saldo menurut buku kas perusahaan.

2. TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT OBJECTIVE) KAS DAN BANK (REKONSILIASI BANNK)

Beberapa tujuan pemeriksaan (Audit Objective) Kas & Bank (Rekonsiliasi Bank) adalah :


  • Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan Bank serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan Bank (Rekonsiliasi Bank 4 kolom).

  • Untuk memeriksa apakah saldo kas dan Bank yang ada di neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (existence).

  • Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan Bank.

  • Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan Bank dalam valuta asing, apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke rugi tahun berjalan.

  • Untuk memeriksa apakah penyajiannya di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (presentation and disclosure).


3. FAKTOR – FAKTOR YANG MENYEBABKAN PERBEDAAN PADA REKONSILIASI BANK

Dalam membuat Rekonsiliasi Laporan Bank perlu diketahui bahwa yang direkonsiliasi itu adalah catatan dari pihak perusahaan dan pihak Bank yang bersangkutan, sehingga harus dibuat perbandingan antara keduanya agar dapat diketahui perbedaan-perbedaan yang ada. Perbandingan tersebut didapat dengan cara saldo debet pada rekening kas dibandingkan dengan saldo kredit  catatan Bank, dan sebaliknya saldo kredit pada rekening kas dibandingkan dengan saldo debet  catatan Bank yang bisa dilihat dari laporan Bank kolom pengeluaran. Hal-hal yang menimbulkan perbedaan dapat digolongkan sebagai berikut :

1.    Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh Bank.

Contoh : 


  • Setoran yang dikirimkan ke Bank pada akhir bulan tetapi belum diterima oleh Bank sampai bulan berikutnya, yaitu Setoran dalam perjalanan atau Deposit In Transit (DIT).

  • Setoran yang diterima oleh Bank pada akhir bulan, tetapi dilaporkan sebagai setoran bulan berikutnya, karena laporan Bank sudah terlanjur dibuat, yaitu Setoran dalam perjalanan atau Deposit In Transit (DIT).

  • Uang Tunai yang tidak disetorkan ke Bank.


2.    Elemen-elemen yang oleh Bank sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan.

Contoh :


  •  Bunga yang diperhitungkan oleh Bank terhadap simpanan, tetapi belum dicatat dalam buku perusahaan (Jasa Giro / Kredit Memo).

  • Penagihan Wesel oleh Bank sudah dicatat oleh Bank sebagai penerimaan tetapi perusahaan belum mencatatnya.


3.    Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh Bank.

Contoh :


  •  Cek-cek yang beredar (Out Standing Checks) yaitu cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan dan sudah dicatat sebagai pengeluaran kas tetapi oleh yang menerima cek tersebut belum diuangkan ke Bank sehingga Bank belum mencatatnya sebagai pengeluaran.

  •  Cek yang sudah ditulis dan sudah dicatat dalam jurnal pengeluaran uang tetapi ceknya belum diserahkan kepada yang dibayar, maka cek tersebut elum merupakan pengeluaran, oleh karena itu jurnal pengeluaran kas harus dikoreksi pada akhir periode.

4.    Elemen-elemen yang oleh Bank sudah dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan.

Contoh :

  • Cek dari langganan yang ditolak oleh Bank karena kosong tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
  • Bunga yang diperhitungkan atas overdraft (Saldo kredit kas) tetapi belum dicatat perusahaan.
  • Biaya jasa Bank yang belum dicatat oleh perusahaan (Biaya administrasi / debit memo).

5.    Selain keempat hal diatas, perbedaan antara saldo kas dengan saldo menurut Bank bisa juga terjadi akibat kesalahan-kesalahan yang timbul dalam catatan perusahaan maupun dalam catatan Bank. Untuk dapat membuat rekonsiliasi laporan Bank, kesalahan-kesalahan yang ada harus dikoreksi.

MENYUSUN REKONSILIASI BANK

Adapun cara menyusun rekonsiliasi Bank sebagai berikut :

1.    Memperbaiki baik saldo kas maupun saldo Bank.

2.    Hanya memperbaiki saldo perkiraan kas.

3.    Hanya memperbaiki saldo laporan Bank.

Rekonsiliasi Bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda :

1.    Rekonsiliasi Saldo akhir yang bisa dibuat dalam 2 bentuk:

a.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar.

b.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank kepada saldo kas.

2.    Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir yang bisa dibuat dalam 2 bentuk:

a.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank kepada saldo kas (4 kolom).

b.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank kepada saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar (8 kolom).