UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA
Selasa, 06 Januari 2015

Catatan Audit "Rekonsiliasi Bank"


NAMA : SHINTYA PERMATASARI

KELAS : 3EB12


Rekonsiliasi Bank


1. PENGERTIAN REKONSILIASI BANK

Rekonsiliasi adalah merupakan salah satu alat/cara untuk menentukan hal-hal yang nampak dalam laporan Bank dengan saldo yang nampak dalam catatan pemegang giro (Perusahaan atau Rekening Koran yang dikirim Bank) atau saldo menurut buku kas perusahaan.

2. TUJUAN PEMERIKSAAN (AUDIT OBJECTIVE) KAS DAN BANK (REKONSILIASI BANNK)

Beberapa tujuan pemeriksaan (Audit Objective) Kas & Bank (Rekonsiliasi Bank) adalah :


  • Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas kas dan Bank serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan Bank (Rekonsiliasi Bank 4 kolom).

  • Untuk memeriksa apakah saldo kas dan Bank yang ada di neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (existence).

  • Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan Bank.

  • Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas dan Bank dalam valuta asing, apakah saldo tersebut sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan kurs tengah BI pada tanggal neraca dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau dikreditkan ke rugi tahun berjalan.

  • Untuk memeriksa apakah penyajiannya di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (presentation and disclosure).


3. FAKTOR – FAKTOR YANG MENYEBABKAN PERBEDAAN PADA REKONSILIASI BANK

Dalam membuat Rekonsiliasi Laporan Bank perlu diketahui bahwa yang direkonsiliasi itu adalah catatan dari pihak perusahaan dan pihak Bank yang bersangkutan, sehingga harus dibuat perbandingan antara keduanya agar dapat diketahui perbedaan-perbedaan yang ada. Perbandingan tersebut didapat dengan cara saldo debet pada rekening kas dibandingkan dengan saldo kredit  catatan Bank, dan sebaliknya saldo kredit pada rekening kas dibandingkan dengan saldo debet  catatan Bank yang bisa dilihat dari laporan Bank kolom pengeluaran. Hal-hal yang menimbulkan perbedaan dapat digolongkan sebagai berikut :

1.    Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh Bank.

Contoh : 


  • Setoran yang dikirimkan ke Bank pada akhir bulan tetapi belum diterima oleh Bank sampai bulan berikutnya, yaitu Setoran dalam perjalanan atau Deposit In Transit (DIT).

  • Setoran yang diterima oleh Bank pada akhir bulan, tetapi dilaporkan sebagai setoran bulan berikutnya, karena laporan Bank sudah terlanjur dibuat, yaitu Setoran dalam perjalanan atau Deposit In Transit (DIT).

  • Uang Tunai yang tidak disetorkan ke Bank.


2.    Elemen-elemen yang oleh Bank sudah dicatat sebagai penerimaan uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan.

Contoh :


  •  Bunga yang diperhitungkan oleh Bank terhadap simpanan, tetapi belum dicatat dalam buku perusahaan (Jasa Giro / Kredit Memo).

  • Penagihan Wesel oleh Bank sudah dicatat oleh Bank sebagai penerimaan tetapi perusahaan belum mencatatnya.


3.    Elemen-elemen yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh Bank.

Contoh :


  •  Cek-cek yang beredar (Out Standing Checks) yaitu cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan dan sudah dicatat sebagai pengeluaran kas tetapi oleh yang menerima cek tersebut belum diuangkan ke Bank sehingga Bank belum mencatatnya sebagai pengeluaran.

  •  Cek yang sudah ditulis dan sudah dicatat dalam jurnal pengeluaran uang tetapi ceknya belum diserahkan kepada yang dibayar, maka cek tersebut elum merupakan pengeluaran, oleh karena itu jurnal pengeluaran kas harus dikoreksi pada akhir periode.

4.    Elemen-elemen yang oleh Bank sudah dicatat sebagai pengeluaran uang tetapi belum dicatat oleh perusahaan.

Contoh :

  • Cek dari langganan yang ditolak oleh Bank karena kosong tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
  • Bunga yang diperhitungkan atas overdraft (Saldo kredit kas) tetapi belum dicatat perusahaan.
  • Biaya jasa Bank yang belum dicatat oleh perusahaan (Biaya administrasi / debit memo).

5.    Selain keempat hal diatas, perbedaan antara saldo kas dengan saldo menurut Bank bisa juga terjadi akibat kesalahan-kesalahan yang timbul dalam catatan perusahaan maupun dalam catatan Bank. Untuk dapat membuat rekonsiliasi laporan Bank, kesalahan-kesalahan yang ada harus dikoreksi.

MENYUSUN REKONSILIASI BANK

Adapun cara menyusun rekonsiliasi Bank sebagai berikut :

1.    Memperbaiki baik saldo kas maupun saldo Bank.

2.    Hanya memperbaiki saldo perkiraan kas.

3.    Hanya memperbaiki saldo laporan Bank.

Rekonsiliasi Bank dapat dibuat dalam 2 macam cara yang berbeda :

1.    Rekonsiliasi Saldo akhir yang bisa dibuat dalam 2 bentuk:

a.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank dan saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar.

b.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank kepada saldo kas.

2.    Rekonsiliasi saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir yang bisa dibuat dalam 2 bentuk:

a.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank kepada saldo kas (4 kolom).

b.    Laporan rekonsiliasi saldo Bank kepada saldo kas untuk menunjukkan saldo yang benar (8 kolom).





0 komentar: