Rabu, 20 November 2013
Ekonomi Koperasi BAB VI
BAB 6
SHINTYA PERMATASARI
26212989
2EB12
EKONOMI KOPERASI
SHINTYA PERMATASARI
26212989
2EB12
EKONOMI KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian
Manajemen sebagai suatu proses, melihat bagaimana cara orang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian berikut
- Manajemen sebagai suatu proses
- Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
- Manajemen sebagai suati ilmu ( science ) dan sebagai seni ( art )
Manajemen suatu kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut dengan manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut manajer.
- Encyclopedia of The Social Science
Yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
- Haiman
Manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu, untuk mencapai tujuan.
- Georgy R Terry
Yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.
Manajemen sebagai suatu ilmu dan sen, melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen. Pengertian manajemen sebagai suatu ilmu dan seni dari :
- Chaster I Bernard dalam bukunya The Function of the executive, bahwa manajemen yaitu seni dan ilmu, juga Henry Fayol, Alfin Brown Harold, Koontz Cyril O’donnel dan George R Terry
- Marry Parker Follet menyatakan bahwa manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
- Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
- Pengertian Manajemen Koperasi
Jadi, manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.- Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17-20
- Orang-orang
- Badan Hukum koperasi
- Orang-orang
- Kewajiban para anggota
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
- Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan
- Aktif dalam proses koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
- Hak Para anggota
- Mengikuti RAT sekaligus menyampaikan gagasan
- Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus/ badan penasehat
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat/ saran dalam rapat
- Menuntut diadakannya RA berdasar AD/ART
- Mengikuti RAT sekaligus menyampaikan gagasan
- Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota
- Minta berhenti atas kemauan sendiri
- Meninggal dunia
- Di berhentikan oleh pengurus karena :
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan koperasi
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
- Minta berhenti atas kemauan sendiri
- Rapat anggota
- Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 22
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 22
- Rapat anggota menetapkan
- Anggaran dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Kebijaksanaan umum koperasi
- Pemilihan,pengangkatan, dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan dewan penasehat/pengurus
- Rencana kerja, APB koperasi dan pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi
- Anggaran dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
- Tugas pengurus koperasi:
- Mengelola Koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
- Menyelenggarakan Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Mengelola Koperasi dan usahanya
- Wewenang pengurus koperasi :
- Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
- Mengangkat pengelola.
- Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- Tanggung jawab pengurus koperasi :
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
- Dapat dituntut oleh penuntut umum
- Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
4. Pengawas
Pengawas koperasi Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan.
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan Rapat Anggota.
Menurut UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan oengelolahan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
- Manajer Koperasi
- Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
- Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
- Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
- Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
- Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
- Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
- Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
- Tugas Manajer :
- Melaksanakan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
- Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
- Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
- Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
- Melaksanakan usaha koperasi.
- Wewenang Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
- Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
- Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
Sumber:
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pengantar_manajemen_umum/Bab_1.pdf
http://ernirahmawati.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-10/