Selasa, 15 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi Bab III

Nama : Shintya Permatsari
NPM : 26212989
Kelas : 2EB12
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi

1. Bentuk Organisasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

A. Menurut Hanel

Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Sub sistem koperasi adalah individu ( pemilik dan konsumen akhir ), pengusaha, perorangan/kelompok ( pemasok/supplier ) dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

B. Menurut Ropke

Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
  • Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia

Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab



A. Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kreasi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan Rapat Anggota.

1. Tugas
  • Mengelola Koperasi dan Usahanya
  • Mengajukan Rancabgan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan pertangungjawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi


B. Pengelola

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
  • Karyawaan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubunganya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C. Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan Rapat Anggota.

Menurut UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan oengelolahan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 

3. Pola Manajemen



Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992).

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
a. Rapat Anggota
  • Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17-20
    • Orang-orang
    • Badan Hukum koperasi
  • Kewajiban para anggota
    • Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
    • Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota
    • Melunasi simpanan yang telah ditentukan
    • Aktif dalam proses koperasi
    • Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian
    • Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
    • Hak Para anggota
    • Mengikuti RAT sekaligus menyampaikan gagasan
    • Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus/ badan penasehat
    • Mendapatkan pelayanan yang sama
    • Melakukan pengawasan jalannya koperasi
    • Menerima bagian dari SHU
    • Mengemukakan pendapat/ saran dalam rapat
    • Menuntut diadakannya RA berdasar AD/ART
    • Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota
    • Minta berhenti atas kemauan sendiri
    • Meninggal dunia
  • Di berhentikan oleh pengurus karena :
    • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
    • Merugikan koperasi
    • Rapat anggota
    • Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 22
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar

• Rapat anggota menetapkan
  • Anggaran dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Kebijaksanaan umum koperasi
  • Pemilihan,pengangkatan, dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan dewan penasehat/pengurus
  • Rencana kerja, APB koperasi dan pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
  • Pembagian sisa hasil usaha
  • Penggabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi
b. Pengurus

• Tugas pengurus koperasi:
  1. Mengelola Koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
 Wewenang pengurus koperasi :
  1. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
  4. Mengangkat pengelola.
 Tanggung jawab pengurus koperasi :
  1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
  2. Dapat dituntut oleh penuntut umum
  3. Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
c. Manajer/Pengelola

• Manajer Koperasi
  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
  2. Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
  5. Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
  6. Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
• Tugas Manajer :
  1. Melaksanakan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
  3. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
  4. Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
  5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
• Wewenang Pengelola :
  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
  2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Daftar Pustaka

http://slide123.weebly.com/buku-koperasi.html
http://ninaauliana.blogspot.com/2013/01/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html