Senin, 07 Oktober 2013

Koperasi Indonesia


Nama : Shintya Permatasari
NPM: 26212989
Kelas: 2EB12
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi #

I. Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • Landasan Idiil ( pancasila )
  • Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika
Berikut adalah definisi koperasi

1. Definisi ILO (International Labour Organization)

Definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.

Jadi, dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
Definisi di atas terdiri dari unsur-unsur berikut yaitu :
  • kumpulan orang-orang
  • bersifat sukarela
  • mempunyai tujuan
  • organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  • kontribusi modal adil
  • menanggung kerugian bersama dan menerma keuntungan secaraadil .
2. Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

3. Definisi Dooren

“ There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective “.

Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Jadi menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4. Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Jadi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. 

5. Definisi Munker

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urus niaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong 

6. Definisi UUD No.25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .

Berdasarkan batasan koperasi ini , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
  • Koperasi Indonesia adlah koperasi yang bekerja sama dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Koperasi adalah “Gerakan Rakyat”
  • Koperasi berazaskan Kekeluargaan

II.Tujuan Koperasi

Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
  • Membangun tatanan perekonomian nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan dari adanya Koperasi menurut :
  • UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  • UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .

III. Prinip-Prinsip Koperasi

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1. Prinsip Munker

Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum.

12 prinsip koperasi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
7 variabel gagasan umum :
  • Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  • Demokrasi ( democracy )
  • kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  • ekonomi ( Economy )
  • Kebebasan ( Liberty )
  • Keadilan ( Equity )
  • Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
2. Prinsip Rochdale

Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  • Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  • Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  • Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  • Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  • Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  • Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
  • Pembelian barang secara tunai
  • Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
  • Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  • Pemberian bunga atas modal dibatasi
  • Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  • Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
  • Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah.
Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
  • Petani dibiasakan untuk menabung
  • Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  • Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  • Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  • keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

4. Prinsip schulze

Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  • Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ).
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat .
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara .
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing .
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus .
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
6. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Sumber: