Rabu, 07 Januari 2015
Catatan Akuntansi Perbankan "Akuntansi Kliring"
NAMA : SHINTYA PERMATASARI
KELAS : 3EB12
Akuntansi Kliring
Pengertian Kliring:
•
Kliring
adalah suatu tata
cara perhitungan utang
piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan
surat-surat berharga dari
suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan
maksud agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan
aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran
giral.
•
Lalu
lintas pembayaran giral
adalah, suatu proses
kegiatan bayar membayar
dengan waktat atau
nota kliring, yang
dilakukan dengan cara
saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas
beban maupun untuk
keuntungan nasabah ybs.
•
Giral
adalah simpanan dari
pihak ketiga kepada
bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan
cek, surat perintah
pembayaran lainnya, atau dengan
cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta
kliring dapat dibedakan
menjadi dua macam
:
•
Peserta
langsung, yaitu :
bank-bank yang sudah tercatat
sebagai peserta kliring
dan dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I.
Contoh
: Bank
Retail, Bank Devisa
•
Peserta
tidak langsung, yaitu
: bank-bank yang
belum terdaftar sebagai
peserta kliring akan
tetapi mengikuti kegiatan
kliring melaui bank
yang telah terdaftar
sebagai peserta kliring.
Contoh
: BPR
Warkat / Nota kliring
•
Adalah
alat atau sarana
yang digunakan dalam
lalu lintas pembayaran
giral, yaitu surat
berharga atau surat
dagang seperti :
–
cek,
–
bilyet
giro,
–
wesel
bank untuk trasfer
atau wesel unjuk,
–
bukti-bukti
penerimaan transfer dari
bank-bank,
–
nota
kredit, dan
–
surat-surat
lainnya yang disetujui
oleh penyelenggara ( B I )
•
Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan
:
–
Ber valuta
Rupiah
–
Bernilai
nominal penuh
–
Telah
jatuh tempo pada
saat dikliringkan dan
–
Telah
dibubuhi cap kliring
•
Jenis – jenis warkat
kliring :
–
Warkat
debet keluar, yaitu
: warkat bank
lain yang disetorkan
oleh nasabah sendiri
untuk keuntungan rekening
nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
Ndari nasabah
bank Permata Semarang
menerima pembayaran dari
Sigit nasasbah bank
Niaga Semarang berupa
cek. Cek tersebut
disetorkan oleh Ndari
ke bank Permata, maka
cek tersebut dapat
dikatakan sebagai warkat
debet keluar.
–
Warkat
debet masuk, yaitu
: warkat yang
diterima oleh suatu
bank dari bank
lain melalui B I
atas warkat atau
cek bank sendiri
yang ditarik oleh
nasabah sendiri dan
atas beban nasabah
yang bersangkutan.
Contoh :
Bila bank
Permata Semarang menerima
cek dari bank
Niaga Semarang atas
cek yang telah
ditarik Andi nasabah
sendiri, maka cek
tersebut merupakan warkat
debet masuk bagi bank Permata.
•
Warkat
kredit keluar, yaitu
:
warkat dari
nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah
bank lain pada
bank lain.
Bank yang
menyerahkan warkat tersebut
akan mengkreditkan rekening
giro BI dan
mendebet giro nasabah.
•
Warkat
kredit masuk, yaitu
:
warkat yang
diterima oleh suatu
bank untuk keuntungan
rekening nasabah bank
tersebut.
Bank yang
menerima warkat tersebut
akan mendebit rekening
giro B I dan
mengkredit giro nasabah.
Warkat yang bukan kliring
•
Warkat-warkat yang
belum memenuhi syarat-syarat
warkat kliring.
•
Penyetor
warkat kepada penyelenggara
untuk keperluan penyelesaian
saldo negatif atau
saldo debet.
•
Penyetoran
warkat kepada penyelenggara
untuk pelaksanaan transfer
dalam rangka pelimpahan
likuidasi dari suatu
peserta kepada kantor-kantor
cabangnya yang lain.
•
Penyetoran-penyetoran lain
yang ditetapkan B I
berdasarkan kebutuhan.
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring
umum, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh B
I.
•
Kliring
lokal, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
berada dalam suatu
wilayah kliring (wilayah
yang ditentukan).
•
Kliring
antar cabang, adalah
: sarana perhitungan
warkat antar kantor
cabang suatu bank
peserta yang biasanya
berada dalam satu
wilayah kota. KLiring
ini dilakukan dengan
cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari sauatu
kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya
yang bersangkutan pada
kantor induk yang
bersangkutan.
PERTEMUAN KLIRING
Kliring yang
dilaksanakan tidak melalui
Automated Clearing House,
pertemuan kliring biasanya
dilakukan sebanyak dua
kali.
Pertama
kali bertemu, bank-bank
yang terlibat dalam
transaksi kliring akan
saling menyerahkan warkat.
Pada
pertemuan kedua, bank
peserta kliring akan
saling mengembalikan warkat apabila
terjadi penolakan.
Waktu
pertemuan kliring biasanya
diatur sebagai berikut :
Senin
sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul
10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul
13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul
10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul
12.00 – 13.00
Pembukuan Transaksi
Kliring :
Kasus
: Kembali ke ilustrasi kliring.
Pada saat
bank AKU menerima
warkat giro dari
bank KITA
Kedua bank
akan mencatat transaksi
kliring tersebut sbb.
Pembukuan transaksi
kliring ini dapat
ditampung pada rekening
sementara “Kliring” atau
langsung ke rekening
giro pada B I.
Pada bank AKU
– cabang Jakarta
Pada saat
terima warkat dari
Tn. Sigit untuk
disetorkan ke (menambah) rekening
giro Ny. Dita.
D : Kliring Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Rek.
Ny. Dita Rp. 30.000.000,-
Setelah diketahui
hasilnya baik, biasanya
pada waktu kliring
kedua akan dinihilkan
rekening Kliring.
D : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
K : Kliring Rp. 30.000.000,-
Pada bank KITA
– cabang Jakarta
Pada saat menerima
warkat nasabahnya sendiri
(warkat Tn. Sigit)
akan membebankan rekening
Tn. Sigit dengan jurnal
sbb :
D : Giro – Rek.
Tn. Sigit Rp. 30.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 30.000.000,-
Bang Omega
dapat langsung mengkredit
rekening giro pada
BI arena cek
tersebut adalah cek
dari nasabahnya sendiri.
Apabila Tyas
seorang nasabah bank KITA
– cabang Jakarta menyerahkan
sebuah warkat Giro
senilai Rp. 50.000.000,-
kepada bank untuk
diserahakan kepada Grace,
salah seorang nasabah
bank KAMU cabang
Jakarta, oleh kedua
bank akan dibukukan
sebagai berikut :
Pada bank KITA
cabang Jakarta
Pada
saat menerima amanat
dan warkat dari
Tyas, akan dibukukan
sebagai berikut :
D : Giro -
Rek. Tyas Rp.
50.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
Pada bank KAMU cabang
Jakarta
Pada
saat menerima warkat
setoran untuk menambah
rekening Grace, dibukukan
sbb. :
D : B I – Giro Rp. 50.000.000,-
K : Giro
- Rek. Grace Rp. 50.000.000,-
NERACA KLIRING
Pada akhir
hari kliring, akan
dibuatkan neraca kliring
sebagai laporan akhir
transaksi kliring.
Apabila dalam
pembukuan transaksi kliring,
bank KITA selalu
mempergunakan rekening sementara
kliring dan pendebetan
atau pengkreditan rekening
giro pada B I
dilaksanakan pada akhir
hari kliring, untuk
mengetahui apakah bank
menang atau kalah
klring, maka kekalahan
kliring diatas akan
dibukukan sebagai berikut
:
D : Kliring Rp. 80.000.000,-
K : B I – Giro Rp. 80.000.000,-
Dilihat dari
sudut B I , tidak
akan terdapat selisih
pendebetan maupun pengkreditan
rekening giro masing-masing
bank peserta kliring.
Selanjutnya untuk
mencatat transaksi hasil
kliring diatas, oleh B
I akan
dibukukan sbb. :
D : Giro – Bank
KITA Rp. 80.000.000,-
K : Giro – Bank
AKU Rp. 30.000.000,-
K : Giro – Bank
KAMU Rp. 50.000.000,-
Melalui kalah
atau menang kliring
ini, oleh B I
akan dipantau saldo
minimum dari Reserve Reqiurement.
Bila suatu
bank reserve requirement-nya lebih
rendah dari pada
apa yang seharusnya
dipelihara, maka kepada
bank yang tidak
memenuhi persyaratan tersebut akan
dikenakan denda oleh B
I.
Yang
dimaksud dengan kliring
otomatis adalah :
Terjadinya pertukaran
data secara elektronik
melalui pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar
yang telah diformat
terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan
elektronik juga melibatkan
pengiriman media penyimpanan
data komputer. Media
ini merupakan media
utama untuk transaksi
kliring dengan otomatis,
atau lazim dikenal
dengan Automatic Clearing
House (ACH).
Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Transaksi
kliring otomatis dapat
dipecah menjadi dua
jenis :
•
Transaksi
local (intraregional), bank penarik mempersiapkan
seluruh warkat untuk
dikirim ke bank
tertarik. Disini bank
penarik akan memeriksa
kelengkapan data, memeriksa
kebenaran cek, membedakan
apabila transaksi tersebut
berasal dari bank
sendiri, kemudian menyampaikan
data tersebut kepada
lembaga kliring.
•
Transaksi
antar daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.