Kamis, 17 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi BAB IV

Nama : Shintya Permatasari
NPM : 26212989
Kelas : 2EB12
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi

1. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunakan faktor – faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan. Dalam beroperasi, perusahaan (badan usaha) haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan (badan usaha) tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan (badan usaha) akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

2. Koperasi sebagai badan usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Selain itu Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Didalam Tujuan dan Nilai Koperasi terdapat 3 point , diantaranya:

a) Memaksimumkan Keuntungan / Maximization of sales (William Banmoldb)
Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders). Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.

b) Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.

Memaksimumkan nilai perusahaan mencakup factor-faktor penentu penerimaan, biaya dan tingkat diskonto untuk setiap tahun pada masa yang akan datang. Penerimaan Total (TR) suati perusahaan secara langsung ditentukan oleh jumlah produk yang terjual dan harga jual. Ini berarti TR + P (harga pokok produk ) x Q (kuantitas)

Dalam pembuatan keputusan, hal-hal penting yang harus diperhatikan adalah factor-faktor yang mempengaruhi harga dan kuantitasnya. Faktor-faktor tersebut meliputi :
  • Pemilihan produk yang dirancang oleh perusahaan
  • Pengolahan produk
  • Strategi periklanan
  • Kebijakan harga
  • Sifat persaingan
  • Bentuk perekonomian
c) Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Untuk mendukung semuanya berjalan dengan lancar, maka perusahaan perlu menetapkan tujuan. Seperti :
  • Mendefinisikan organisasi
  • Mengkoordinasi keputusan
  • Menyediakan norma
  • Sasaran yang lebih nyata
  • Maximize profit
  • Maximize the value of the firm
  • Minimize cost
5. Keterbatasan Teori Perusahaan 

Keterbatasan teori perusahaan :
  1. Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
    memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
    sembari mencari tujuan lainnya.
  2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
    keputusan diambil.
  3. kritikan atas tanggung jawab sosial
6. Teori laba 

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
  • Risk-Bearing Theory of Profit, dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata. Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
  • Monopoly Theory of Profit, Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan. Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.
7. Fungsi Laba

Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi

a) Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.
Status & Motif Anggota
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
    • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
    • Memiliki pola income reguler yang pasti
b) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.

Key success factors kegiatan usaha koperasi :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha (bisnis)
  • Permodalan Koperasi
  • Manajemen Koperasi
  • Organisasi Koperasi
  • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
c) Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.

d) Sisa Hasil Koperasi
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.




REFERENSI
  • https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
  • http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.pp
  • http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
  • http://www.indodetik.com/2012/09/optimisasi-ekonomi-dalam-memaksimumkan.html
  • http://malikiaumiddin.blogspot.com/2013/01/koperasi-ekonomi-bab-4-6.html
Selasa, 15 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi Bab III

Nama : Shintya Permatsari
NPM : 26212989
Kelas : 2EB12
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi

1. Bentuk Organisasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

A. Menurut Hanel

Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Sub sistem koperasi adalah individu ( pemilik dan konsumen akhir ), pengusaha, perorangan/kelompok ( pemasok/supplier ) dan Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

B. Menurut Ropke

Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
  • Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
C. Di Indonesia

Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki Tanggung Jawab



A. Pengurus

Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kreasi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan Rapat Anggota.

1. Tugas
  • Mengelola Koperasi dan Usahanya
  • Mengajukan Rancabgan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan pertangungjawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
2. Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi


B. Pengelola

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
  • Karyawaan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • Hubunganya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
C. Pengawas

Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan Rapat Anggota.

Menurut UU 25 Tahun 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan oengelolahan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 

3. Pola Manajemen



Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992).

  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
a. Rapat Anggota
  • Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17-20
    • Orang-orang
    • Badan Hukum koperasi
  • Kewajiban para anggota
    • Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
    • Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota
    • Melunasi simpanan yang telah ditentukan
    • Aktif dalam proses koperasi
    • Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian
    • Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita
    • Hak Para anggota
    • Mengikuti RAT sekaligus menyampaikan gagasan
    • Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus/ badan penasehat
    • Mendapatkan pelayanan yang sama
    • Melakukan pengawasan jalannya koperasi
    • Menerima bagian dari SHU
    • Mengemukakan pendapat/ saran dalam rapat
    • Menuntut diadakannya RA berdasar AD/ART
    • Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota
    • Minta berhenti atas kemauan sendiri
    • Meninggal dunia
  • Di berhentikan oleh pengurus karena :
    • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
    • Merugikan koperasi
    • Rapat anggota
    • Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 22
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar

• Rapat anggota menetapkan
  • Anggaran dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART)
  • Kebijaksanaan umum koperasi
  • Pemilihan,pengangkatan, dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan dewan penasehat/pengurus
  • Rencana kerja, APB koperasi dan pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
  • Pembagian sisa hasil usaha
  • Penggabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi
b. Pengurus

• Tugas pengurus koperasi:
  1. Mengelola Koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
 Wewenang pengurus koperasi :
  1. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
  4. Mengangkat pengelola.
 Tanggung jawab pengurus koperasi :
  1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
  2. Dapat dituntut oleh penuntut umum
  3. Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
c. Manajer/Pengelola

• Manajer Koperasi
  1. Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
  2. Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
  3. Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
  4. Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
  5. Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
  6. Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
• Tugas Manajer :
  1. Melaksanakan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
  3. Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
  4. Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
  5. Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
• Wewenang Pengelola :
  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
  2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Daftar Pustaka

http://slide123.weebly.com/buku-koperasi.html
http://ninaauliana.blogspot.com/2013/01/tugas-wewenang-dan-tanggung-jawab.html
Senin, 07 Oktober 2013

Koperasi Indonesia


Nama : Shintya Permatasari
NPM: 26212989
Kelas: 2EB12
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi #

I. Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • Landasan Idiil ( pancasila )
  • Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika
Berikut adalah definisi koperasi

1. Definisi ILO (International Labour Organization)

Definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.

Jadi, dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required ).
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
Definisi di atas terdiri dari unsur-unsur berikut yaitu :
  • kumpulan orang-orang
  • bersifat sukarela
  • mempunyai tujuan
  • organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  • kontribusi modal adil
  • menanggung kerugian bersama dan menerma keuntungan secaraadil .
2. Definisi Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya .

3. Definisi Dooren

“ There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective “.

Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Jadi menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4. Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Jadi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. 

5. Definisi Munker

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urus niaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong 

6. Definisi UUD No.25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .

Berdasarkan batasan koperasi ini , koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
  • Koperasi Indonesia adlah koperasi yang bekerja sama dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Koperasi adalah “Gerakan Rakyat”
  • Koperasi berazaskan Kekeluargaan

II.Tujuan Koperasi

Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
  • Membangun tatanan perekonomian nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan dari adanya Koperasi menurut :
  • UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  • UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya.
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi .

III. Prinip-Prinsip Koperasi

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi
  • Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
  • Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
  • Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
  • Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
  • Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
  • Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
  • Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1. Prinsip Munker

Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum.

12 prinsip koperasi :
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
7 variabel gagasan umum :
  • Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  • Demokrasi ( democracy )
  • kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  • ekonomi ( Economy )
  • Kebebasan ( Liberty )
  • Keadilan ( Equity )
  • Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
2. Prinsip Rochdale

Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  • Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  • Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  • Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  • Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  • Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  • Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
  • Pembelian barang secara tunai
  • Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
  • Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  • Pemberian bunga atas modal dibatasi
  • Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  • Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
  • Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah.
Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
  • Petani dibiasakan untuk menabung
  • Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  • Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  • Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  • keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

4. Prinsip schulze

Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  • Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ).
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat .
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara .
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing .
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus .
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
6. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Sumber:
Selasa, 01 Oktober 2013

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi


Nama : Shintya Permatasari 
NPM : 26212989
Kelas : 2EB12

1. Konsep Koperasi

a. Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi Barat merupakan sebuah konsep koperasi dimana organisasi yang dibentuk adalah organisasi swasta yang didirikan secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Selain kepentingan yang sama konsep ini mempunyai tujuan untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan secara timbal balik baik untuk anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Barat mempunyai sisi positif, diantaranya :
  • Anggota memiliki kepentingan yang sama, sehingga akan selalu bersinergi/bekerjasama dengan baik satu sama lainnya.
  • Setiap individu sebagai anggota yang memiliki tujuan yang sama dapat berpartisipasi baik langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko yang sama.
  • Keuntungan yang dibagikan sesuai dengan kesepakatan atau metode yang telah ditetapkan oleh semua anggota koperasi.
  • Keuntungan yang tidak dibagikan dimasukan kedalam cadangan kas koperasi.
    Konsep Koperasi Barat mempunyai dampak, baik dampak langsung maupun tidak langsung terhadap anggotanya.
  • Dampak Langsung koperasi barat terhadap anggotanya
    • Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
    • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
  • Dampak tidak langsung koperasi barat terhadap anggotanya
    • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajarantara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis merupakan konsep koperasi dimana koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan menasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional, sebagai alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.

Peran penting lain konsep ini ialah wahan mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dan sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

c. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep koperasi negara berkembang merupakan suatu konsep koperasi yang fockus pada kedua konsep sebelumnya yaitu konsep koperasi bebas dan konsep koperasi sosialis, namun adanya perbedaan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis, namun bedanya dengan tujuan sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan koneksi sosial ekonomi anggotanya.

2. Latar belakang timbulnya aliran koperasi

a. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
  • Liberalisme/kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/
Kapitalisme
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme /
Sosialisme
Sistem Ekonomi
Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem Ekonomi
Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)

b. Aliran koperasi
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert Casselman terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Persemakmuran ( Commonwealth )
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni
  • Cooperative Commonwealth School
    • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
    • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
  • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
    • Suatu paham yang menganggap koperasin sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
  • The Socialist School
    • Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
  • Cooperative Sector School
    • Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3. Sejarah perkembangan koperasi

a. Sejarah lahirnya koperasi
Tahun
Keterangan
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini
1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818-1888 koperasi berkembang di Jermandipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

b. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Tahun
Keterangan
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De  Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the  Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank  for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Sumber :