Minggu, 10 Januari 2016

SHINTYA PERMATASARI_TULISAN 3 (CSR (Corporate Social Responsibility) )

Nama                   : Shintya Permatasari
NPM                    : 26212989
Kelas                    : 4EB12
Mata Kuliah        : Etika Profesi Akuntansi

Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility/CSR)


Singkatan dari Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab  social perusahaan, telah menjadi isu harian atau isu yang familiar. Saat ini, para pelaku usaha tidak bisa untuk tidak memikirkan manajemen CSR, tidak hanya memikirkan, tetapi juga mengerti, memahami, dan mencintai CSR sebagai bagian dari perusahaan yang tercermin dari kebijakan, strategi, dan perilaku menjalankan usaha. Untuk itulah, pemangku kepentingan dan pelaku usaha harus memahami dan mencintai CSR sehingga tercermin perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Ada banyak pengertian CSR, seperti salah satunya yang menyatakan bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap social/lingkungan sekitar perusahaan berada. Contoh dari bentuk tanggung jawab itu dapat bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak yang tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, serta sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat social dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada disekitar perusahaan tersebut. CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era saat kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang lebih penting daripada sekedar profitability.

Pengertian CSR berdasarkan ISO 26000, menyatakan bahwa CSR adalah Responsibility of an organization or the impacs of its decision and activities on society and environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable development, healt and the welfare of society, takes into account the expectations of stakeholders, is in compliance with applicable law and conaiatent with international norms of behavior, and is integrated througt the organization and practiced in its relationships.

Saat ini, pemahaman atas tanggumg jawab social perusahaan (Corporate Social Responsibility) banyak yang mengartikan charity, philanthropy, dan community development. Bahkan, tak jarang tanggung jawab CSR tersebut hanya dibebankan pada bagian atau divisi tertentu. Padahal kenyataannya kenyataannya, kegiatan-kegiatan CSR merupakan suatu keputusan strategis menyeluruh.

Kegiatan-kegiatan CSR dalam bentuk
charity, philanthropy, dan community development yang berkembang saat ini di Indonesia masih merupakan kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat dunia usaha melakukan kegiatannya. Seringkali kegiatan CSR belum dikaitkan dengan tiga elemen yang menjadi kunci dari pembangunan berkelanjutan, yaitu aspek keuangan, aspek social, dan aspek lingkungan yang biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari ketiga elemen tersebut merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Konsep triple bottom line perlu dikembangkan dan diperluas hingga menjadi kegiatan CSR yang benar-benar sustainable. Selain itu, program CSR baru dapat menjadi berkelanjutan apabila program yang dibuat oleh perusahaan benar-benar merupakan komitmen bersama segenap unsur yang ada didalam perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan, program-program tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan karyawan secara intensif maka nilai dari program-program tersebut, akan memberikan arti tersendiri yang snagat besar bagi perusahaan.

walaupun sadar akan pentingnya CSR, peusahaan mengimplementasikan CSR dengan menggunakan metode yang berbeda-beda. Implementasi yang dilakukan dengan menggunakan model charity atau pemberdayaan. Perusahaan yang menggunakan model charity hanya berpatok sekadar menghabiskan anggaran dan menafikkan kebutuhan masyarakat. Model charity mendapat kritikan karena model tersebut hanya menjadi candu bagi masyarakat dan membuat masyarakat tergantung serta tidak berdaya.

Ketika model charity sudah mulai ditinggalkan maka model Community Development (CD) pun hadir sebagai pilihan. Model CD dianggap mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat. Oleh Karena itu, perusahaan seperti HESS, Exxon Mobil, Holcim, Freeport, PT Aneka Tambang, dan Santos dalam melaksanakan program CSR mendasarkan pada kebutuhan masyarakat. CSR yang berbasis CD mendasarkan pada kebutuhan masyarakat. CSR yang berbasis CD juga memberikan nilai tambah kepada perusahaan, yaitu berupa Good Cootporate Governance dan memberikan nilai positif bagi perusahaan di mata public. CSR juga berguna sebagai ruang dialig antar pelaku usaha dengan masyarakat sehingga terjadi hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan dengan masyarakat.

Prinspi CSR sebenarnya telah lama terbentuk seiring dengan dimulainya usaha bisnis itu sendir. Sejarah CSR adalah evolusi dan tarik menarik antara bisnis sebagai makhluk yang serakah dan tergoda oleh moral hazard dengan pebisnis sebagai manusia biasa yang mempunyai hati kemanusiaan dan sebagai makhluk social berkeinginan untuk diterima secara utuh oleh lingkungannya. Selain itu panggilan tanggung jawab, CSR juga telah dituntut oleh regulator melalui regulasi mngenai cara berbisnis yang berorientasi jangka panjang. Regulasi tentunya muncuk semenjak lahirnya bisnis dan adanya organisasi pemerintahan sebagai regulator, maupun nilai-nilai budaya seperti kepercayaan dan mitos yang sering disebut sebagai kearifan local.

Dalam penerapan CSR di Indonesia, perusahaan swasta maupun BUMN telah bergabung dalam suatu forum yang dinamakan Corporate Forum for Community Development (CFCD). Misi yang diemban adalah meningkatkan kesadaran umum akan pentingnya program Community Development bagi perusahaan sebagai bagian integral dari pembangunan masyarakat dan bangsa, sekaligus meningkatkan apresiasi dan pemahaman masyarakat atas peran dan fungsi Corporate CD dan CD officer. Pada level dunia, terdapat 175 prusahaan yang tergabung dalam World Business Council Sustainable Development (WBCSD) yang mengangkat isu community development, environment, livelihood, dan climate exchange. Oleh karena itu, CSR tidak bisa lagi dipandang remeh dalam peningkatan image perusahaan dan peningkatan bisnis.


Ditengah persalan kemiskinan dan keterbelakangan yang di alami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai coordinator penanganan krisis melalui CSR. Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi focus dengan masukan dari pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan kepada kalangan bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Menurut Deegan (Chariri dan Ghozali, 2007 DalamTekla 2014) , alasan yang mendorong praktik pengungkapan tanggungjawab sosial dan lingkungan, antara lain:
1.      Mematuhi persyaratan yang ada dalam Undang-undang.
2.      Pertimbangan rasionalitas ekonomi.
3.      Mematuhi pelaporan dan proses akuntabilitas.
4.      Mematuhi persyaratan peminjaman.
5.      Mematuhi harapan masyarakat.
6.      Konsekuensi ancaman atas legitimasi perusahaan.
7.      Mengelola kelompok stakeholder tertentu.
8.      Menarik dana investasi.
9.      Mematuhi persyaratan industri.
10.  Memenangkan penghargaan pelaporan.
Menurut Kasmir (2010) dalam Tekla (2014), Ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat meliputi hal-hal berikut :
1.   Perlindungan konsumen (product safety), bahwa produk yang diberikan atau dijual kepada masyarakat harus menjamin aman untuk dikonsumsi. Hal ini berarti perusahaan memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan gizi masyarakat, bahkan peningkatan kesehatan masyarakat.
2.  Pengendalian polusi (pollution control), dalam hal ini bahwa kegiatan perusahaan tidak akan merusak lingkungan, baik terhadap air, tanah, maupun udara. Keterlibatan perusahaan dituntut untuk mengontrol dan mengatasi terhadap masalah lingkungan yang mungkin atau telah terjadi akibat aktivitas perusahaan.
3. Reinvest profit, perusahaan perlu melakukan investasi dari laba yang mereka peroleh kepada dunia pendidikan, pemberdayaan masyarakat sekitar usaha serta dukungan terhadap pelestarian lingkungan alam.

Subjek-subjek fundamental dari Tanggung Jawab Sosial menurut ISO 26000
(Sumber : www.iso.org)

Dalam Tekla (2014) pengungkapan CSR (Corporate Social Responsibility) atau disebut juga dengan tanggung jawab sosial merupakan pengungkapan informasi CSR yang terdapat pada laporan tahunan perusahaan. Instrumen pengungkapan Corporate Social Responsibility menggunakan suatu daftar pengungkapan tanggung jawab sosial yang dijabarkan ke dalam 78 item pengungkapan yang telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. 78 item tersebut dikelompokkan kedalam 7 kategori antara lain lingkungan, energi, kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, lain-lain tentang tenaga kerja, produk, keterlibatan masyarakat, dan umum.
Perhitungan untuk pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Pendekatan untuk menghitung pengungkapan tanggung jawab sosial pada dasarnya menggunakan pendekatan dikotomi dengan menggunakan variabel dummy, yaitu:
Score 0            : jika perusahaan tidak mengungkapkan item pada daftar pertanyaan.
Score 1            : jika perusahaan mengungkapkan item pada daftar  pertanyaan.

Referensi

Tekla Shintauli Lorentina. 2014. PENGARUH KINERJA KEUANGAN DAN CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP NILAI PERUSAHAAN PT. UNILEVER INDONESIA Tbk. PERIODE 2003-2012. Jurnal Gunadarma.

Nurdizal M. Rachman. Asep Efendi. & Emir Wicaksana. 2011. PANDUAN Perencanaan CSR. Depok: Penerbit Swadaya.