Senin, 19 Oktober 2015
SHINTYA PERMATASARI_TUGAS 1 _PSAK
Nama : Shintya Permatasari
NPM : 26212989
Kelas : 4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan
keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil
Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia
tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard
akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK
syariah dan juga SAP.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP
ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah
diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh
Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek
akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang
berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan
orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu
lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku
akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan
akuntansi.
A.
Jumlah PSAK yang Berlaku DI
Indonesia
1.
PSAK
1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2013)
2.
PSAK
2 Laporan Arus Kas (IAS 7)
3.
PSAK
3 Laporan Keuangan Interim (IAS 34)
4.
PSAK
4 Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2013)
5.
PSAK
5 Segmen Operasi
6.
PSAK
7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.
PSAK
8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.
PSAK
10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing (IAS 21)
9.
PSAK
13 Properti Investasi (IAS 40)
10. PSAK 14 Persediaan (IAS 2)
11. PSAK 15 Investasi pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama (Revisi 2013)
12. PSAK 16 Aset Tetap (IAS 16)
13. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan
Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
14. PSAK 19 Aset Tak Berwujud (IAS 38)
15. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (IFRS 3)
16. PSAK 23 Pendapatan
17. PSAK 24 Imbalan Kerja (IAS 19
Employee Benefit)
18. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19. PSAK 26 Biaya Pinjaman (IAS 23)
20. PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi
Kerugian
21. PSAK 30 Sewa (ISAK 8)
22. PSAK 34 Kontrak Konstruksi (IAS 11)
23. PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi
Jiwa
24. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas
Sepengendali
25. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas
Pengembangan Real Estat
26. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas
Nirlaba
27. PSAK 46 Pajak Penghasilan
28. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (IAS 36
Impairment)
29. PSAK 50 Instrumen Keuangan:
Penyajian
30. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31. PSAK 55 Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran
32. PSAK 56 Laba Per Saham
33. PSAK 57 Provisi, Liabilitas
Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34. PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang
Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (IFRS 5)
35. PSAK 60 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan
36. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah
dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah (IAS 20 Gov Grant)
37. PSAK 62 Kontrak Asuransi
38. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam
Ekonomi Hiperinflasi (IAS 29 FR Hiperinflation Economic)
39. PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan
Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral (IFRS 6 Exploration)
40. PSAK 65 Laporan Keuangan
Konsolidasian
41. PSAK 66 Pengaturan Bersama
42. PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan
dalam Entitas Lain
43. PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar
B.
PSAK yang Telah Dihapus
1. PPSAK 1 Pencabutan
· PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,
· PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa
Telekomunikasi, dan
· PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan
Jalan Tol
2. PPSAK 2 Pencabutan
· PSAK 41: Akuntansi Waran dan
· PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
3. PPSAK 3 Pencabutan
· PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi
Utang Piutang Bermasalah
4. PPSAK 4 Pencabutan
· PSAK 31: Akuntansi Perbankan,
· PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek,
dan
· PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa
Dana
5. PPSAK 5 Pencabutan
· ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf
12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam
Mata Uang Asing
6. PPSAK 6 Pencabutan
· PSAK 21: Akuntansi Ekuitas,
· ISAK 1: Penentuan Harga Pasar
Dividen,
· ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca
dan Piutang kepada Pemegang Saham
· ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian
Sumbangan atau Bantuan
7. PPSAK 7 Pencabutan
· PSAK 44: Akuntansi Aktivitas
Pengembangan Real Estat
8. PPSAK 8 Pencabutan
· PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9. PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas
Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi
Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10. PPSAK 10 Pencabutan
· PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11. PPSAK 11 Pencabutan
· PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama
Operasi
12. PPSAK 12
· Pencabutan PSAK 33: Aktivitas
Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum
C.
Pembahasan
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Laporan Laba rugi
Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.
2. Penyajian laporan laba rugi dengan memasukkan unsur laba
komprehensif
3. Laba dialokasikan untuk pemegang saham minoritas dan
mayoritas
4. Ketentuan minimum item dalam laporan laba rugi.
5. Klasifikasi beban berdasarkan fungsi dan sifat, jika
disajikan berdasarkan fungsi ada pengungkapan berdasarkan sifat
6. Penyajian “pos luar biasa / extraordinary item” tidak
diperkenankan lagi
Minimum line item untuk
komponen laporan laba rugi komprehensif untuk memberikan informasi kepada
pengguna à beban keuangan,
pajak
7. Penyajian
laporan keuangan dengan dua pendekatan
a. Laporan laba rugi terpisah dari laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, sehingga terdapat dua laporan.
b. Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dalam satu laporan.
8. Penyajian
laba rugi untuk periode berjalan diatribusikan kepada kepentingan pengendali
dan non pengendali.
9. Penyajian
total laba rugi komprehensif untuk periode berjalan diatribusikan kepada
kepentingan pengendali dan non pengendali.
10. Pendapatan
11. Biaya keuangan
12. Bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan joint
ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
13. Beban pajak
14. Suatu jumlah tunggal yang mencakup total dari
:
a. Laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan; dan
b. Keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan
pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset
atau kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentikan;
15. Ketika pos-pos pendapatan atau beban bernilai material,
maka entitas mengungkapkan sifat dan jumlahnya secara terpisah. Penyebab
pengungkapan terpisah:
a. Penurunan nilai persediaan /aset tetap dan pemulihannya
b. Restrukturisasi atas aktivitas-aktivitas suatu entitas dan
untuk setiap liabilitas diestimasi atas biaya restrukturisasi
c. Pelepasan aset tetap
d. Pelepasan investasi
e. Operasi yang dihentikan
f. Penyelesaian litigasi dan
g. Pembalikan liabilitas diestimasi lain.
Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang lebih andal dan
relevan
16. Penghasilan
komprehensif lain: berisi pos-pos penghasilan dan beban (termasuk penyesuaian
reklasifikasi) yan tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan atau
diizinkan oleh SAK.
17. Komponen
penghasilan komprehensif:
a. Selisih revaluasi aset tetap
b. Pengukuran
kembali program imbalan pasti
c. Laba
rugi dampak dari penjabaran laporan keuangan
d. Perubahan nilai investasi available for sales
e. Bagian
efektif dari keuntungan lindung nilai arus kas
18.Bagian penghasilan komprehensif lain menyajikan pos-pos untuk
jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat (termasuk bagian
penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura
bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas) dan dikelompokkan, sesuai
dengan PSAK/ISAK lainnya:
a. Tidak
akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan
b. Tidak
akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu
terpenuhi.
19. Entitas
menyajikan pos-pos tambahan, judul, dan subtotal jika penyajian tersebut
relevan untuk pemahaman kinerja keuangan entitas.
20. Entitas
tidak diperkenankan untuk
meyajikan pos-pos penghasilan dan beban seperti pos luar biasa dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain atau dalam catatan atas laporan keuangan
D.
Pendapat
tentang PSAK NO.1 tentang penyajian laporan keuangan
Referensi
:
Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi
Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015.
Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar