Senin, 19 Oktober 2015

SHINTYA PERMATASARI_TUGAS 1 _PSAK


Nama : Shintya Permatasari
NPM : 26212989
Kelas : 4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)



Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.

Pada PSAK-IFRS, SAK  ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  Dengan kata lain, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.


A.      Jumlah PSAK yang Berlaku DI Indonesia

1.         PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2013)
2.         PSAK 2 Laporan Arus Kas (IAS 7)
3.         PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (IAS 34)
4.         PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2013)
5.         PSAK 5 Segmen Operasi
6.         PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.         PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.         PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing (IAS 21)
9.         PSAK 13 Properti Investasi (IAS 40)
10.     PSAK 14 Persediaan  (IAS 2)
11.     PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (Revisi 2013)
12.     PSAK 16 Aset Tetap (IAS 16)
13.     PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
14.     PSAK 19 Aset Tak Berwujud (IAS 38)
15.     PSAK 22 Kombinasi Bisnis (IFRS 3)
16.     PSAK 23 Pendapatan
17.     PSAK 24 Imbalan Kerja (IAS 19 Employee Benefit)
18.     PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.     PSAK 26 Biaya Pinjaman (IAS 23)
20.     PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21.     PSAK 30 Sewa (ISAK 8)
22.     PSAK 34 Kontrak Konstruksi (IAS 11)
23.     PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24.     PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25.     PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
26.     PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27.     PSAK 46 Pajak Penghasilan
28.     PSAK 48 Penurunan Nilai Aset (IAS 36 Impairment)
29.     PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30.     PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31.     PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32.     PSAK 56 Laba Per Saham
33.     PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.    PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan (IFRS 5)
35.     PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36.    PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah (IAS 20 Gov Grant)
37.     PSAK 62 Kontrak Asuransi
38.    PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi (IAS 29 FR Hiperinflation Economic)
39.    PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral (IFRS 6 Exploration)
40.     PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41.     PSAK 66 Pengaturan Bersama
42.     PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43.     PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar

B.       PSAK yang Telah Dihapus

1.       PPSAK 1 Pencabutan
·      PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,
·      PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan
·      PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.        PPSAK 2 Pencabutan
·      PSAK 41: Akuntansi Waran dan
·      PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.        PPSAK 3 Pencabutan
·      PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.        PPSAK 4 Pencabutan
·      PSAK 31: Akuntansi Perbankan,
·      PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan
·      PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.        PPSAK 5 Pencabutan
·      ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.        PPSAK 6 Pencabutan
·      PSAK 21: Akuntansi Ekuitas,
·      ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen,
·      ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham
·      ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.        PPSAK 7 Pencabutan
·      PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.        PPSAK 8 Pencabutan
·      PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.        PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10.    PPSAK 10 Pencabutan
·      PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.    PPSAK 11 Pencabutan
·      PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.    PPSAK 12
·      Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C.      Pembahasan PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan 

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1.      Laporan Laba rugi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.
2.      Penyajian laporan laba rugi dengan memasukkan unsur laba komprehensif
3.      Laba dialokasikan untuk pemegang saham minoritas dan mayoritas
4.      Ketentuan minimum item dalam laporan laba rugi.
5.  Klasifikasi beban berdasarkan fungsi dan sifat, jika disajikan berdasarkan fungsi ada pengungkapan berdasarkan sifat
6.      Penyajian “pos luar biasa / extraordinary item” tidak diperkenankan lagi
Minimum line item untuk komponen laporan laba rugi komprehensif untuk memberikan informasi kepada pengguna à beban keuangan, pajak
7.      Penyajian laporan keuangan dengan dua pendekatan
a. Laporan laba rugi terpisah dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, sehingga terdapat dua laporan.
b.   Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dalam satu laporan.
8.   Penyajian laba rugi untuk periode berjalan diatribusikan kepada kepentingan pengendali dan non pengendali.
9.  Penyajian total laba rugi komprehensif untuk periode berjalan diatribusikan kepada kepentingan pengendali dan non pengendali.
10.  Pendapatan
11.  Biaya keuangan
12.  Bagian laba rugi dari entitas asosiasi dan joint ventures yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
13.  Beban pajak
14.  Suatu jumlah tunggal yang mencakup total dari :
a.    Laba rugi setelah pajak dari operasi yang dihentikan; dan
b. Keuntungan atau kerugian setelah pajak yang diakui dengan pengukuran nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau dari pelepasan aset atau kelompok yang dilepaskan dalam rangka operasi yang dihentikan;
15.  Ketika pos-pos pendapatan atau beban bernilai material, maka entitas mengungkapkan sifat dan jumlahnya secara terpisah. Penyebab pengungkapan terpisah:
a.    Penurunan nilai persediaan /aset tetap dan pemulihannya
b.  Restrukturisasi atas aktivitas-aktivitas suatu entitas dan untuk setiap liabilitas diestimasi atas biaya restrukturisasi
c.    Pelepasan aset tetap
d.   Pelepasan investasi
e.    Operasi yang dihentikan
f.     Penyelesaian litigasi dan
g.    Pembalikan liabilitas diestimasi lain.
Entitas menyajikan analisis beban yang diakui dalam laba rugi dengan menggunakan klasifikasi berdasarkan sifat atau fungsinya dalam entitas, mana yang dapat menyediakan informasi yang lebih andal dan relevan
16.  Penghasilan komprehensif lain: berisi pos-pos penghasilan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yan tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK.
17.  Komponen penghasilan komprehensif:
a.    Selisih revaluasi aset tetap
b.    Pengukuran kembali program imbalan pasti
c.    Laba rugi dampak dari penjabaran laporan keuangan
d.   Perubahan nilai investasi available for sales
e.    Bagian efektif dari keuntungan lindung nilai arus kas
18.Bagian penghasilan komprehensif lain menyajikan pos-pos untuk jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat (termasuk bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas) dan dikelompokkan, sesuai dengan PSAK/ISAK lainnya:
a.    Tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan
b.    Tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu terpenuhi.
19. Entitas menyajikan pos-pos tambahan, judul, dan subtotal jika penyajian tersebut relevan untuk pemahaman kinerja keuangan entitas.
20.  Entitas tidak diperkenankan untuk meyajikan pos-pos penghasilan dan beban seperti pos luar biasa dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain atau dalam catatan atas laporan keuangan

      D.    Pendapat tentang PSAK NO.1 tentang penyajian laporan keuangan

Penghasilan komprehensif lain diharapkan dapat menerapkan seluruh pernyataan dalam PSAK NO.1 tentang penyajian laporan Keuangan, sehingga laporan keuangan akan dapat menunjukan secara tepat kondisi perusahaan yang sebenarnya. Dan juga Penyajian “pos luar biasa / extraordinary item” tidak diperkenankan lagi karena Pos luar biasa ini akan dimanfaatkan oleh manajer untuk memanipulasi laba melalui pengklasifikasian suatu akun yang tidak semestinya.



Referensi :
Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1       Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

0 komentar: