Minggu, 06 Maret 2016
TUGAS 1 INDIVIDU "AKUNTANSI INTERNASIONAL"
Nama : Shintya Permatasari
NPM : 26212989
Kelas : 4EB12
Mata
Kuliah : Akuntansi Internasional
Perkembangan dan Klasifikasi
Perkembangan
Standar
dan praktik akuntansi disetiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang
kompleks diantara factor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat
diduga akan terjadinya perbedaan Negara. Factor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi
antar-bangsa.
Delapan
faktor berikut memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi.
Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah social, dan/atau kelembagaan dan
merupsksn faktor yang serig disebut oleh penulis akuntansi. Akhir-akhir ini,
hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan
akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber Pendanaan
Di
Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat seperti Amerika Serikat dan
Inggris, akuntansi merupakan focus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis
arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap
untu memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem
berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi
memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang
kenservatif dalam meminimumkan pembayaran dividend an menjaga pendanaan yang
mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena itu,
lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang
diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya
adalah Jepang dan Swiss.
2. Sistem Hukum
Sistem
hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat
memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus).
Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam
Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standard dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
disana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
perkasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.
Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan
lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum. Hal ini
mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum
diambil dari kasus hukum inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan
akuntansi ditetapkan organisasi professional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi
cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi
yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Sebagai contoh
sewa guna usaha dibawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi.
Sebaliknya, sewa guna usaha dibawah hukum pada dasarnya dapat dikapitalisasi
jika ia menjadi bagian dari pembelian property.
3. Perpajakan
Dikebanyakan
Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak
akuntansinya adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang
terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi
keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba
akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dasar hukum
pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang
aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian
persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (LIFO) di Amerika serikat
merupakan satu contoh.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide
dan Teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double
entry) yang berawal dari italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan
menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya. Kolonialisme
Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan
Inggris. Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis
menerapkan Plan Comptable. Amerika
Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah
berakirnya Perang Dunia ke II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan
sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan
kepada Negara-negara tersebut (seperti India)
atau karena pilihan mereka sendiri
( seperti Negara-negara eropa timur sekarang meniru sistem akuntansi
menurut stursn Uni Erops (EU)).
5. Inflasi
Inflasi
Mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara sdi sisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi
seringkalimenuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga
kedalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika
Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan
hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang
tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan
pengaruh perubahan harga.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor
ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakan yang paling utama. Pada gilirannya, jenis
transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh,
kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset
merupakan yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang
berkembang. Saat ini banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian
jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan perencanaan
depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur menjadi semakin kurang
penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak
berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan
Standard
an Praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated)
akan menjadi tidak berguna jika disalah artikan dan disalahgunakan. Sebagai
contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan
berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan
mengenai resiko derivative tidak akan
informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang kompeten. Pendidikan akuntansi
yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan disuatu Negara secara
umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu cara contoh Negara dimana masalah
ini telah berhasil di tanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus
mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk
memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir ini sedang diterapkan oleh
China.
Beberapa
dari tujuh variabel ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem hukum umum
berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Amerika
Serikat, Kanada, dan Australia. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar
modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di
Negara-negara tersebut. Akuntansi Keuangan dan pajak bersifat terpisah.
Sebaliknya, kebanyakan Negara-negara Eropa Kontinental dan jepang memiliki
sistem Kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk
memperoleh kebanyakn pendanaan. Aturan akuntansi disana pada umumnya sesuai dengan
hukum pajak.
Sangatlah
sulit untuk menentukan mana yang menyebabkan dan mana yang akibat. Jenis sistem
hukum mungkin terlebih dahulu memengaruhi sistem keuangan di suatu Negara.
Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan
investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar
ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum umum dan pasar ekuitas yang
lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan
merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak
penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi
bergantungan pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan
informasi kepada pemegang saham luar ( Kuntansi pajak tidak cocok untuk tujuan
ini ). Dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat,
perpajakan tidak akan mendominasi di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum
atau yang berbasis kredit, dimana akuntansi untuk perpajakan dan pealporan
keuangan akan sama.
Dua
orientasi akuntansi yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan ini. Hal
yang satu berorientasi pada penyajian wajar posisi keuangan dan hasil operasi,
sedangkan yang satu lagi ditancang untuk memebuhi ketentuan hukum dan hukum
pajak.
8. Budaya
Disini
budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat.
Variabel budaya mendasari pengatur kelembagaan disutau Negara (seperti sistem
hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social) :
1. Individualisme
2. Jarak
Kekuasaan
3. Penghindaran
ketidakpastian
4. Maskulinitas
Analisis
yang dilakukan didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah
perusahaan multinasional besar di AS yang beroperasi di 40 negara berbeda.
Secara
singkat, individualisme (versus kolonialisme) merupakan kecenderungan terhadap
suatu tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang
tersususn ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana
hirerki dan pembagian kekuasaan suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil
dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak
merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
Maskulinitas (vesus feminimtas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta
kinerja dan pencapaian yang dapat dinlihat (nilai-nilai maskulin yang
tradisional) ditekankan pada hubungan dan perhatian ( nilai-nilai feminine yang
tradisional). Beberapa ahli sekarang menyebutkan orientasi pencapaian.
Berdasarkan
hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang
menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai
akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan sutau Negara yaitu :
1. Profesinalisme
versus ketetapan pajak pengendalian
Preferensi
terhadap pertimbangan profesionalisme individu dan regulasi sendiri kalangan
professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah
ditentukan.
2. Keragaman
versus fleksibilitas
Preferensi
terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi
terhadap suatu keadaan tertentu.
3. Konservatisme
versus optimism
Suatu
preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan
mengatasi segala ketidakpastian dimasa depan daripada memilih pendekatan yang
sekedar optimis namun beresiko.
4. Kerahasiaan
versus transparansi
Preferensi
atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk
tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
Klasifikasi
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori : dengan
pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung
pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris
menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik
akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan terhadap
Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun
1960an. Ia mengklasifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi
di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
1. Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktik
akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
Tujuan
perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena
perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan
nasional.oleh karenanya , sebagai contoh , suatu kebijakan nasional berupa
lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus
bisnis akan menghasilkan praktik akuntasi yang meratakan laba . atau , untuk
mendorong perkembangan industri tertentu , suatu Negara dapat mengizinkan
penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada beberapa industri tersebut.
Akuntansi di swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
2. Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi
berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi.
Fokusnya
terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
Untuk mendapat tujuan ini, perusahaan harus mmpertahankan modal fisik yang
dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal
dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran
akuntansi yang didasarkan pada biaya penggatian sangat paling didukung karena
paling sesuai dengan pendekatan ini akuntansi di belanda berkembang dari
mikroekonomi.
3. Berdasarkan
pendekatan disiplin independen,
akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari
pertimbangan coba-coba, dan kesalahan.
Akuntansi
dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses
bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.bisnis
mengahadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi
melalui pengaaman, praktik dan pengungkapan secara pragmatis dalam menjawab
kebutuhan para pengguna. Akuntansi berkembang secara independen di inggris dan
amerika serikat.
4. Berdasarkan
pendekatan yang seragam, akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat
untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat.
Keseragaman
dalam pengukuran,pengungkapan dan penyajian akan mudah informasi akuntansi
dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam
digunakan di Negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam
perencenaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur
kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan
harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan
pendukung utama pendekatan akuntasi secara seragam.
Sistem Hukum : Akuntansi Hukum
versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi
juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Pandangan
ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun
terakhir. (1) akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter
berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh
dan pemisahan antar akuntasi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasikan
sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan
informasi investor luar. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan
aktivitas sektor swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi
akuntansi hukum umum sering disebut “anglo saxon”, ”inggris-amerika”, atau
“berdasarkan mikro. Akuntansi hukum umum berawal dari inggris dan kemudian
diekspor ke Negara-negara seperti
Australia, Kanada, Hongkong ,India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika serikat. (2)
akuntansi dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memilik
karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam
jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau
pemerintah(“orang dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan
ditujukan untuk perlindungan kriditor. Penetuan standar akuntansi cenderung
merupakan aktivitas sektor public, dengan relative sedikit pengaruh dari
profesi akuntansi. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut “kontinental”,
“legalistik” atau “seragam secara mikro”. Ini ditemukan di kebanyaka Negara-negara
eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika,Asia, dan Amerika.
Pemberian
karakter akuntansi memarelkan hal yang disebut sebagai model “pemegang saham”
dan “pihak berkepentingan” tata kelola perusahaan dalam Negara hukum umum dan
kodifikasi hukum. Seperti yang disebutkan terdahulu dalam bab ini, sistem hukum
suatu Negara dan sistem keuangannya dapat dikaitkan dalam hubungan
sebab-akibat. Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham
dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem
kodifikasi hukum. Hukum melindungi investor luar dan secara dan secara hukum
sangat ditegakan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di Negara-negara
kodifikasi hukum. perusahaan-perusahaan dinegara yang menganut kodifikasi hukum
oleh karena investor memiliki posisi wajar terhadap perusahaan, terhadap
permintaan akan informasi akuntansi yang mencermikan kinerja operasi dan posisi
keuangan dengan akurat. Pengungkapan publik menyelesaikan masalah informasi yang
tidak seimbang (asimetris) antara perusahaan dan investor.
Sebaliknya,
kepemilikan perushaan dalam Negara yang menganut kodfikasi hukum cenderung
terkonsentrasi di tangan para keluarga, perusahaan lain dan bank komesial yang
besar. perusahaan memperoleh sebagian
besar kebutuhan modalnya dari pemerintah atau melalui pinjaman bank.
Utang sebagian sumber pendanaan relative lebih penting di Negara-negara yang
manganut kodifikasi hukum bila dibandingkan Negara-negara hukum umum.
Pengukuran akuntansi yang konservatif memberikan perlindungan kepada para
kreditor bila terjadi gagal bayar. Kreditor utama dan investor ekuitas yang
penting dapat memperoleh kursi dalam dewan drektur, bersama dengan pihak
kepentingan lainya, seperti buruh dan pemasokdan pelanggan yang penting. Oleh
karena permintaan informasi dipenuhi melalui komunikasi pribadi, permintaan
terhadap pengungkapan public relatif sedikit. Laba akuntansi merupakan dasar
penentuan dividen dan bonus karyawan, sehingga menimbulkan tekanan untuk melakukan
perataan jumlah laba dari tahun ke tahun.
Sistem Praktik : Akuntansi
Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak
perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat
beberapa alasan untuk hal ini. (1) pentingnya pasar saham sebagai sumber
keuangan terasa semakin berkembang diseluruh dunia. Modal sifatnya makin
menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan
perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan
standar laporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang
harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan
keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran
juga dapat berkurang.penyatuan pasar
modal dunia dapat juga dikatakan sebagai alasan terpenting yang menjadikan
dewan standar akuntansi internasional memainkan peran utama dalam menetapkan
standar keuangan di Negara-negara seperti Australia, Jepang ,Eropa, Singapura, Afrika
selatan, Amerika serikat, dan Negara-negara lainnya. Perkembangan pasar saham
merupakan prioritas utama di beberapa Negara, khususnya Negara-negara yang
berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara pusat menjadi yang
berorientasi asar. Dua Negara itu antara lain antara ceko dan cina. (2) pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan
pelaporan keuangan domestik lokal, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip
akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional.
Dimulai pada 2005, seluruh perusaahan eropa yang tedaftar diwajibkan untuk
mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional dalam setiap laporan
keuangan mereka yang telah tekonslidasi. Bagaimanapun, berapa kode hukum
Negara-negara anggota uni eropa seperti perancis dan jerman, tidak mengizinkan
adanya laporan ganda bagi perusahaan-perusahaan tertentu yang menerapkan
laporan keuangan dengan standar hukum nasional, namun pada saat yang bersamaan
juga menerapkan laporan keuangan dengan standar IFRS (internasional financial reportingstandard). Dengan kata lain,
adalah niscaya untuk membedakan antara praktik akuntansi ditingkat nasional
dengat praktik di tingkat trans-nasional. (3) beberapa Negara yang menganut kodifikasi
hukum, secara khusus jerman dan jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan
standar akuntansi dari pemerintah kepada sektor swasta yang profesional dan
independen.perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan
proses di Negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan
Amerika serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih
aktifmemengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini menunjukan bahwa kerangka kerja
yang lain selain sistem hukum diperlukan untuk mengklasifikasi akuntasi seluruh
dunia.
Kita percaya bahwa klasifikai yang didasarkan
pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan akuntansi didunia
seakarang ini. Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan
pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti: (1)
depresiasi , dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aset
selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk
tujuan pajak (kepatuhan hukum);(2) sewa guna yang memiliki substansi pembelian
aset tetap (poperti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan
hukum);dan (3) pension dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh
karyawan (penyajian wajar) atau di bebankan menurut dasar dibayar pada saat
anda berenti bekerja (kepatuhan hukum). Lagi pula, masalah pajak penghasilan
tangguhan tidak pernah timbul jika akuntansi pajak dan keuangan merupakan hal
yang sama.
Masalah lain adalah penggunaan cadangan secara
bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Umumnya, cadangan tersebut
digunakan sebagai berikut. Pada tahun-tahun yang baik, beban tambahan dicatat,
dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada tahun-tahun
yang kurang baik, cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba. Proses ini
meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain. Oleh karena
praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang
dilakukan di Negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di
Negara-negara yang menganut kepatuhan hukum. Tentu saja, jika manipulasi
semacam ini diungkapkan, investor dapat mengubah pengaruh terhadap laba. Hal
ini mungkin tidak dapat terjadi; cadangab sering kali merupakan suatu rahasia.
Penyajian wajar dan substansi mengungguli
bentuk (substance over form)
merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang dijelaskan di atas. Akuntansi
umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar.
Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja
manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan .
pengungkapan yang ekdtensi memberikan informasi tambahan yang revelan untuk
tujuan tersebut .IFRS juga ditunjukan pada penyajian wajar . secara khusus,
IFRS revelan bagi perusahaan-perusahaan yang mengandalkan pasar modal
internasional untuk memperoleh pendanaan. Akuntansi penyajian wajar ditemukan
di Inggris, Amerika serikat, Belanda, dan Negara-negara lain yang dipengaruhi
dengan ikatan politik dan ekonomi dengan Negara-negara yang sebelunya
disebutkan itu (seperti Inggris menpengaruhi bekas wilayah kekuasaan Inggris
dan AS mempengaruhi Kanada ,Meksiko, dan Filipina). Seluruh perusahaan eropa
yang terdaftar mengikuti penyajian keuangan wajar dalam berbagai laporannya
yang telah terkonsolidasikan. Hal ini karena mereka saat ini telah beralih
mengikuti standar IFRS. Lagi pula, IFRS merupakan standar acuan yang sekarang
sedang dikembangkan di cina dan jepang.
Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makrekonomi
pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga mnjadi dasar pembayaran dividen
kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan
karyawan. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai
yang dibagikan tersebut terbagi ecara bijaksana dan sepadan.pola yang rata
dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, dividen, dan pembayaran bonus
akan mejadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam
laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara yang
menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi dapat memberikan informasi
kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk
memenuhi ketentuan hukum.
Kami
percayabahwa integrasi pasar modal di dunia aan menjadi pengaruh yang paling
signifikan yang embentuk pekembangan akuntansi. Dimasa depan. Perkembangan ini
merupakan aasan dibalik tren yang mengarah pada akuntansi penyajian wajar,
setidaknya untuk laporan konsolidasi. Perkembangan ini juga merupakan pendorong
utama di balik aktivitas dewan standar akutansi internasional dan keputusan uni
Eropa “IFRS 2005” dan ini merupakan jawaban mengapa analisis laporan keuangan
semakin bersifat global.
Sumber :
Choi, Frederick D.S, dan Meek, Gary K. 2010.Akuntansi
Internasional,Edisi 6 Buku 1. Salemba Empat : Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar