Minggu, 06 Maret 2016

TUGAS 1 INDIVIDU "AKUNTANSI INTERNASIONAL"





Nama               : Shintya Permatasari
NPM               : 26212989
Kelas               : 4EB12
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional

Perkembangan dan Klasifikasi
 
Perkembangan

Standar dan praktik akuntansi disetiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks diantara factor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan Negara. Factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa.
Delapan faktor berikut memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah social, dan/atau kelembagaan dan merupsksn faktor yang serig disebut oleh penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.

1.      Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi merupakan focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untu memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang kenservatif dalam meminimumkan pembayaran dividend an menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena itu, lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2.      Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan Kode Napoleon. Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standard dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar perkasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan organisasi professional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Sebagai contoh sewa guna usaha dibawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha dibawah hukum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembelian property.
3.      Perpajakan
Dikebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansinya adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dasar hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (LIFO) di Amerika serikat merupakan satu contoh.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan Teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double entry) yang berawal dari italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakirnya Perang Dunia ke II. Banyak Negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada Negara-negara tersebut (seperti India)  atau karena pilihan mereka sendiri  ( seperti Negara-negara eropa timur sekarang meniru sistem akuntansi menurut stursn Uni Erops (EU)).
5.      Inflasi
Inflasi Mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara sdi sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi seringkalimenuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga kedalam perhitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa Negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakan yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini banyak perekonomian industry berubah menjadi perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan perencanaan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7.      Tingkat Pendidikan
Standard an Praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna jika disalah artikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko derivative  tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang kompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan disuatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu cara contoh Negara dimana masalah ini telah berhasil di tanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir ini sedang diterapkan oleh China.

Beberapa dari tujuh variabel ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem hukum umum berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara-negara tersebut. Akuntansi Keuangan dan pajak bersifat terpisah. Sebaliknya, kebanyakan Negara-negara Eropa Kontinental dan jepang memiliki sistem Kodifikasi hukum dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakn pendanaan. Aturan akuntansi disana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.

Sangatlah sulit untuk menentukan mana yang menyebabkan dan mana yang akibat. Jenis sistem hukum mungkin terlebih dahulu memengaruhi sistem keuangan di suatu Negara. Sistem hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan investor yang lebih baik dibandingkan kodifikasi hukum. Hasilnya adalah pasar ekuitas yang kuat berkembang di Negara-negara hukum umum dan pasar ekuitas yang lemah berkembang di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Perpajakan merupakan fungsi akuntansi yang penting di setiap Negara yang mengenakan pajak penghasilan perusahaan. Apakah pajak mendominasi orientasi akuntansi bergantungan pada apakah akuntansi memiliki tujuan kompetisi, yaitu memberikan informasi kepada pemegang saham luar ( Kuntansi pajak tidak cocok untuk tujuan ini ). Dengan demikian, jika hukum umum menghasilkan pasar ekuitas yang kuat, perpajakan tidak akan mendominasi di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum atau yang berbasis kredit, dimana akuntansi untuk perpajakan dan pealporan keuangan akan sama.

Dua orientasi akuntansi yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan ini. Hal yang satu berorientasi pada penyajian wajar posisi keuangan dan hasil operasi, sedangkan yang satu lagi ditancang untuk memebuhi ketentuan hukum dan hukum pajak.

8.      Budaya
Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengatur kelembagaan disutau Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social) :
1.      Individualisme
2.      Jarak Kekuasaan
3.      Penghindaran ketidakpastian
4.      Maskulinitas
Analisis yang dilakukan didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar di AS yang beroperasi di 40 negara berbeda.

Secara singkat, individualisme (versus kolonialisme) merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan social yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersususn ketat dan saling tergantung. Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hirerki dan pembagian kekuasaan suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (vesus feminimtas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat dinlihat (nilai-nilai maskulin yang tradisional) ditekankan pada hubungan dan perhatian ( nilai-nilai feminine yang tradisional). Beberapa ahli sekarang menyebutkan orientasi pencapaian.

Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan sutau Negara yaitu :
1.      Profesinalisme versus ketetapan pajak pengendalian
Preferensi terhadap pertimbangan profesionalisme individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
2.      Keragaman versus fleksibilitas
Preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3.      Konservatisme versus optimism
Suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian dimasa depan daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun beresiko.
4.      Kerahasiaan versus transparansi 
Preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.

Klasifikasi

Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori : dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.

Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi

Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960an. Ia mengklasifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.

1.  Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.oleh karenanya , sebagai contoh , suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis akan menghasilkan praktik akuntasi yang meratakan laba . atau , untuk mendorong perkembangan industri tertentu , suatu Negara dapat mengizinkan penghapusan pengeluaran modal secara cepat pada beberapa industri tersebut. Akuntansi di swedia berkembang dari pendekatan makroekonomi.
2.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi.
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mendapat tujuan ini, perusahaan harus mmpertahankan modal fisik yang dimiliki. Juga sama pentingnya bahwa perusahaan memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usaha. Pengukuran akuntansi yang didasarkan pada biaya penggatian sangat paling didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini akuntansi di belanda berkembang dari mikroekonomi.
3.    Berdasarkan pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan coba-coba, dan kesalahan.
Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.bisnis mengahadapi kerumitan dunia nyata dan ketidakpastian yang senantiasa terjadi melalui pengaaman, praktik dan pengungkapan secara pragmatis dalam menjawab kebutuhan para pengguna. Akuntansi berkembang secara independen di inggris dan amerika serikat.
4.   Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative oleh pemerintah pusat.
Keseragaman dalam pengukuran,pengungkapan dan penyajian akan mudah informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Secara umum, pendekatan seragam digunakan di Negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencenaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan harga. Prancis, dengan bagan akuntansi nasional yang seragam, merupakan pendukung utama pendekatan akuntasi secara seragam.

Sistem Hukum : Akuntansi Hukum versus Kodifikasi Hukum

Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Pandangan ini telah mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun terakhir. (1) akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antar akuntasi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasikan sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk kebutuhan informasi investor luar. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi hukum umum sering disebut “anglo saxon”, ”inggris-amerika”, atau “berdasarkan mikro. Akuntansi hukum umum berawal dari inggris dan kemudian diekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong ,India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika serikat. (2) akuntansi dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memilik karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah(“orang dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kriditor. Penetuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor public, dengan relative sedikit pengaruh dari profesi akuntansi. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut “kontinental”, “legalistik” atau “seragam secara mikro”. Ini ditemukan di kebanyaka Negara-negara eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika,Asia, dan Amerika.

Pemberian karakter akuntansi memarelkan hal yang disebut sebagai model “pemegang saham” dan “pihak berkepentingan” tata kelola perusahaan dalam Negara hukum umum dan kodifikasi hukum. Seperti yang disebutkan terdahulu dalam bab ini, sistem hukum suatu Negara dan sistem keuangannya dapat dikaitkan dalam hubungan sebab-akibat. Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem kodifikasi hukum. Hukum melindungi investor luar dan secara dan secara hukum sangat ditegakan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di Negara-negara kodifikasi hukum. perusahaan-perusahaan dinegara yang menganut kodifikasi hukum oleh karena investor memiliki posisi wajar terhadap perusahaan, terhadap permintaan akan informasi akuntansi yang mencermikan kinerja operasi dan posisi keuangan dengan akurat. Pengungkapan publik menyelesaikan masalah informasi yang tidak seimbang (asimetris) antara perusahaan dan investor.

Sebaliknya, kepemilikan perushaan dalam Negara yang menganut kodfikasi hukum cenderung terkonsentrasi di tangan para keluarga, perusahaan lain dan bank komesial yang besar. perusahaan memperoleh sebagian  besar kebutuhan modalnya dari pemerintah atau melalui pinjaman bank. Utang sebagian sumber pendanaan relative lebih penting di Negara-negara yang manganut kodifikasi hukum bila dibandingkan Negara-negara hukum umum. Pengukuran akuntansi yang konservatif memberikan perlindungan kepada para kreditor bila terjadi gagal bayar. Kreditor utama dan investor ekuitas yang penting dapat memperoleh kursi dalam dewan drektur, bersama dengan pihak kepentingan lainya, seperti buruh dan pemasokdan pelanggan yang penting. Oleh karena permintaan informasi dipenuhi melalui komunikasi pribadi, permintaan terhadap pengungkapan public relatif sedikit. Laba akuntansi merupakan dasar penentuan dividen dan bonus karyawan, sehingga menimbulkan tekanan untuk melakukan perataan jumlah laba dari tahun ke tahun.

Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum

Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini. (1) pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang diseluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat  berkurang.penyatuan pasar modal dunia dapat juga dikatakan sebagai alasan terpenting yang menjadikan dewan standar akuntansi internasional memainkan peran utama dalam menetapkan standar keuangan di Negara-negara seperti Australia, Jepang ,Eropa, Singapura, Afrika selatan, Amerika serikat, dan Negara-negara lainnya. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di beberapa Negara, khususnya Negara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara pusat menjadi yang berorientasi asar. Dua Negara itu antara lain antara ceko dan cina. (2) pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik lokal, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. Dimulai pada 2005, seluruh perusaahan eropa yang tedaftar diwajibkan untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan internasional dalam setiap laporan keuangan mereka yang telah tekonslidasi. Bagaimanapun, berapa kode hukum Negara-negara anggota uni eropa seperti perancis dan jerman, tidak mengizinkan adanya laporan ganda bagi perusahaan-perusahaan tertentu yang menerapkan laporan keuangan dengan standar hukum nasional, namun pada saat yang bersamaan juga menerapkan laporan keuangan dengan standar IFRS (internasional financial reportingstandard). Dengan kata lain, adalah niscaya untuk membedakan antara praktik akuntansi ditingkat nasional dengat praktik di tingkat trans-nasional. (3) beberapa Negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus jerman dan jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada sektor swasta yang profesional dan independen.perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di Negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktifmemengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini menunjukan bahwa kerangka kerja yang lain selain sistem hukum diperlukan untuk mengklasifikasi akuntasi seluruh dunia.

 Kita percaya bahwa klasifikai yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan akuntansi didunia seakarang ini. Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti: (1) depresiasi , dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum);(2) sewa guna yang memiliki substansi pembelian aset tetap (poperti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum);dan (3) pension dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau di bebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berenti bekerja (kepatuhan hukum). Lagi pula, masalah pajak penghasilan tangguhan tidak pernah timbul jika akuntansi pajak dan keuangan merupakan hal yang sama.  

 Masalah lain adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode  yang lain. Umumnya, cadangan tersebut digunakan sebagai berikut. Pada tahun-tahun yang baik, beban tambahan dicatat, dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada tahun-tahun yang kurang baik, cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba. Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain. Oleh karena praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang dilakukan di Negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di Negara-negara yang menganut kepatuhan hukum. Tentu saja, jika manipulasi semacam ini diungkapkan, investor dapat mengubah pengaruh terhadap laba. Hal ini mungkin tidak dapat terjadi; cadangab sering kali merupakan suatu rahasia.

Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum umum yang dijelaskan di atas. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan . pengungkapan yang ekdtensi memberikan informasi tambahan yang revelan untuk tujuan tersebut .IFRS juga ditunjukan pada penyajian wajar . secara khusus, IFRS revelan bagi perusahaan-perusahaan yang mengandalkan pasar modal internasional untuk memperoleh pendanaan. Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika serikat, Belanda, dan Negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi dengan Negara-negara yang sebelunya disebutkan itu (seperti Inggris menpengaruhi bekas wilayah kekuasaan Inggris dan AS mempengaruhi Kanada ,Meksiko, dan Filipina). Seluruh perusahaan eropa yang terdaftar mengikuti penyajian keuangan wajar dalam berbagai laporannya yang telah terkonsolidasikan. Hal ini karena mereka saat ini telah beralih mengikuti standar IFRS. Lagi pula, IFRS merupakan standar acuan yang sekarang sedang dikembangkan di cina dan jepang.

Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makrekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga mnjadi dasar pembayaran dividen kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan karyawan. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai yang dibagikan tersebut terbagi ecara bijaksana dan sepadan.pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun berarti pajak, dividen, dan pembayaran bonus akan mejadi lebih stabil. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum di mana laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Kami percayabahwa integrasi pasar modal di dunia aan menjadi pengaruh yang paling signifikan yang embentuk pekembangan akuntansi. Dimasa depan. Perkembangan ini merupakan aasan dibalik tren yang mengarah pada akuntansi penyajian wajar, setidaknya untuk laporan konsolidasi. Perkembangan ini juga merupakan pendorong utama di balik aktivitas dewan standar akutansi internasional dan keputusan uni Eropa “IFRS 2005” dan ini merupakan jawaban mengapa analisis laporan keuangan semakin bersifat global.

 Sumber :
Choi, Frederick D.S, dan Meek, Gary K. 2010.Akuntansi Internasional,Edisi 6 Buku 1. Salemba Empat : Jakarta.

0 komentar: