UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA
Minggu, 13 April 2014

Tugas Softskill Post 1 “Review Jurnal Hukum Perjanjian”


KONSEP  IDEAL PENERAPAN HUKUM PERJANJIAN PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA 
 
Oleh : 
Abdurrahman Konoras 
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi 
E-mail : rianto_maluegha@yahoo.com



         Konsep bank syariah adalah konsep yang didasarkan pada ikatan yang memiliki rukun dan syarat mutlak, dimana jika salah satu rukun tidak dipenuhi maka konsekuensinya perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Dalam Bank Islam, dana yang diamanahkan oleh nasabah yang berupa titipan bukan merupakan upaya membungakan uang, dan hanya merupakan titipan semata, yang berarti kapan saja nasabah membutuhkan, maka bank Islam harus dapat memenuhinya, karena sifatnya hanya menitip. Pelaksanaan perjanjian dalam hukum Islam yang diterapkan dalam konsep bank syariah seharusnya benar-benar dilaksanakan secara konsisten agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari terbentuknya bank syariah, yaitu kesejahteraan bagi masyarakat secara islami.

Upaya pencapaian keuntungan yang setinggi-tingginya (profit maximization) adalah tujuan yang biasa dicanangkan oleh bank  komersial terutama bank-bank swasta, lain halnya  dengan Bank Islam yang didirikan untuk menggalakkan, memelihara, serta mengembangkan jasa, dan produk perbankan yang berasaskan Syariah Islam.Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mendukung terlaksananya aktivitas investasi dan bisnis-bisnis lainnya sepanjang aktivitas tersebut tidak dilarang dalam Islam. Prinsip utama Bank Islam terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi, pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan, keadilan, keterbukaan, pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan, dan tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu ada satu ciri yang khas yaitu Bank Islam harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat dari hasil dari kegiatan operasionalnya guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya.

Walaupun demikian, sama seperti lembaga bisnis lainnya, Bank Islam tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu Bank Islam tersebut dapat dikatakan tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti lembaga bisnis lainnya, maka Bank Islam harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan  aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasionalnya.

Sistem Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi Hukum Islam yaitu dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya karena manusia yang hidup di dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Sebagai sistem hukum, ia memiliki beberapa istilah kunci yang perlu untuk dipahami terlebih dahulu yaitu:

a. Hukum
Peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. 
b. Hukum dan ahkam
Hukm artinya norma atau kaidah yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah, yaitu jaiz atau mubah, sunnat, makruh, wajib dan haram. 
c. Syariah atau syariat
Secara harfiah syariat yaitu jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti   oleh setiap muslim. Syariat merupakan jalan hidup muslim. Syariat memuat ketetapan Allah dan ketentuan rasulnya baik berupa larangan maupun berupa suruhan meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
d. Fikih atau fiqh
Ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum  dasar yang terdapat dalam Al-Qur'an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadits

Ciri-ciri utama hukum Islam adalah:

a. Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. 
b. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan
kesusilaan atau akhlak Islam. 
c. Mempunyai dua istilah kunci yaitu syariat terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi
Muhammad, fikih adalah pemahaman dari hasil pemahaman manusia tentang syariah. 
d. Terdiri dari dua bidang utama yakni ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna dan
muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa. 
e. Strukturnya berlapis dan terdiri dari:
i. Nas atau teks Al Quran.
ii. Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat).
iii. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah.
iv. Pelaksanaannya dalam praktik baik berupa keputusan hakim maupun berupa amalan-
amalan ummat Islam dalam masyarakat (untuk fikih). 
f. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala. 
g. Dapat dibagi menjadi:
i. Hukum taklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khomsa yaitu lima kaidah, lima
jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz, sunat, makruh, wajib dan haram.
ii. Hukum wadh'i yang mengandung sebab, syarat halangan terjadi atau terwujudnya
hubungan hukum.

Tujuan dari hukum Islam yaitu untuk menegakkan keadilan yang merata bagi seluruh umat manusia (tahqiq al-'adalah), memelihara dan mewujudkan kemaslahatan seluruh umat manusia (ri'ayat mashalih alummah), tidak memperbanyak beban dan menghilangkan kesulitan (qillat al-taklif, nahyu al-haraj wa raf'u al-masyakah), pembenahan yang bertahap (tadarrujj fi al-tasyri) dan masing-masing orang hanya memikul dosanya sendiri, bukan dosa orang lain.6 Apabila hukum Islam disistematikan seperti hukum Eropa, yaitu hukum perdata dan hukum publik, maka hukum Islam dapat disistematika berupa hukum perdata Islam dan hukum publik Islam. 
Hukum Perdata Islam terdiri dari:
a. Munakahat, yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya. 
b. Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. 
c. Muamalat, dalam arti yang khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya. 

Sedangkan hukum publik Islam terdiri dari:

a Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta'zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad (hudud jamak dari hadd=batas). Jarimah ta'zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya. 
b. Al-ahkam as-sulthaniyah, membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala  negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya. 
c. Siyar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. 

d. Mukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.  

    a. Al-Quran 
        Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Ia memuat Kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) yang perlu dikaji denganteliti dan dikembangkan lebih lanjut.

 

b. As-Sunnah 

    As-Sunnah adalah sumber hukum islam kedua setelah Al-Quran berupa perkataan (sunah Qauliyah), perbuatan (sunah Fi'liyah) dan siukap diam (sunah Taqririyah atau Sunah Sukuttiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadist. Ia merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang Al-Qur'an.

Dari kedua sumber hukum Islam di atas, dapat pula dilakukan penafsiran berdasarkan akal pikiran (Ra'yu.) manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya, memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Al-Quran, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat dalam sunnah Nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu atau berusaha merumuskan garis-garis atau kaidah hukum yang pengaturannya tidak terdapat di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Jalan atau cara yang digunakan di antaranya, yaitu:

1. Ijmak, yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah
pada suatu tempat disuatu masa. 
2. Qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah atau Al-Hadits dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul (yang terdapat dalam kitab-kitab hadits) karena persamaan illat (penyebab atau alasannya). 
3. Istidal, yaitu menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. 
4. Mashalih al mursalah, yaitu cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam Al-Qur'an maupun kitab-kitab hadits berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum. 
5. Istihsan, yaitu cara menemukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang  sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. 
6. Istishab, yaitu menetapkan hukum sesuatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya
sampai ada dalil yang mengubahnya. 
7. Adat istiadat atau Urf yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat dikukuhkan
  tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

Secara historis, Islam diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Sehubungan dengan berlakunya hukum adat bagi bangsa Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, muncullah beberapa teori yang mana dua teori pertama muncul pada masa sebelum Indonesia merdeka dan tiga teori terakhir muncul setelah Indonesia merdeka, yaitu :

a. Teori Receptio In Complexu, menurut Teori Receptio In Complexu bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku hukum Islam demikian juga bagi pemeluk agama lain. 
b. Teori Receptie (Resepsi), menurut Teori Receptie, hukum Islam tidak otomatis berlaku  bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam kalau ia sudah diterima (diresepsi) oleh dan telah menjadi hukum adat mereka. Jadi yang berlaku bagi mereka bukan hukum Islam tapi hukum adat. 
c. Teori Receptie Exit, pemahaman Teori Receptie Exit menurut Hazairin yaitu ia mengemukakan bahwa Teori Receptie sebagaimana dikemu oleh Christian Snouck Hurgronje, adalah teori iblis (syetan) dan telah modar, artinya telah hapus atau harus dinyatakan hapus (keluar) dengan berlakunya UUD 1945. 
d. Teori Receptio A Contrario
Menurut Sayuti Thalib Teori Receptio A Contrario adalah kebalikan dari Teori Receptie yaitu hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. 
e. Teori Eksistensi
Teori Eksistensi adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia. Menurut teori ini bentuk eksistensi (keberadaan) hukum Islam dalam hukum nasional itu ialah: (1) ada, dalam arti hukum Islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya; (2) ada, dalam arti adanya kemandiriannya yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional; (3) ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia; (4) ada dalam hukum nasional dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.

Daftar Pustaka

Abdul Manan, 2006, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, ctk. Pertama., PT. Raja Grafindo 
Persada, Jakarta

Chaeruman Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, 1993, Hukum Perjanjian dalam Islam, PT.
Sinar Grafika, Jakarta.

Gemala Dewi, et.al, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia,. PT. Prenada Media
(Kencana) dan Badan Penerbit FH-UI.

_____________, 2004, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah
di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, 1999, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam
Di Indonesia, ctk. Ketujuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Muhammad  Syafi'I Antonio,  2001,  Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta.

Rachmadi, 2002, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.

Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.

Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, Dan
Implementasi Operasional Bank Syariah, Djambatan, Jakarta.

Nama Kelompok :
1.      Kartika Ratna Sari W (24212934)
2.      Septa Skundarian (26212921)
3.      Shintya Permatasari ( 26212989)





0 komentar: