Minggu, 13 April 2014
Tugas Softskill Post 1 “Review Jurnal Hukum Perjanjian”
KONSEP IDEAL PENERAPAN HUKUM PERJANJIAN PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Oleh :
Abdurrahman Konoras
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
E-mail : rianto_maluegha@yahoo.com
Konsep
bank syariah adalah konsep yang didasarkan pada ikatan yang memiliki rukun
dan syarat mutlak, dimana jika salah satu rukun tidak dipenuhi maka
konsekuensinya perjanjian tersebut
menjadi batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Dalam Bank Islam, dana yang diamanahkan oleh nasabah yang
berupa titipan bukan merupakan upaya membungakan
uang, dan hanya merupakan titipan semata, yang berarti kapan saja nasabah membutuhkan, maka bank Islam harus dapat
memenuhinya, karena sifatnya hanya menitip. Pelaksanaan perjanjian dalam
hukum Islam yang diterapkan dalam konsep bank syariah seharusnya benar-benar
dilaksanakan secara konsisten agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan dari
terbentuknya bank syariah, yaitu kesejahteraan bagi masyarakat secara islami.
Upaya pencapaian keuntungan yang setinggi-tingginya (profit
maximization) adalah tujuan yang biasa
dicanangkan oleh bank komersial terutama
bank-bank swasta, lain halnya dengan Bank Islam yang didirikan untuk
menggalakkan, memelihara, serta mengembangkan jasa, dan produk perbankan
yang berasaskan Syariah Islam.Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk
mendukung terlaksananya aktivitas investasi dan bisnis-bisnis lainnya sepanjang
aktivitas tersebut tidak dilarang dalam Islam. Prinsip utama Bank Islam terdiri
dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi, pelaksanaan aktivitas bisnis
atas dasar kesetaraan, keadilan, keterbukaan, pembentukan kemitraan yang saling
menguntungkan, dan tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan
cara yang halal. Selain itu ada satu ciri yang khas yaitu Bank Islam harus
mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat dari hasil dari kegiatan
operasionalnya guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya.
Walaupun demikian, sama seperti lembaga
bisnis lainnya, Bank Islam tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu
Bank Islam tersebut dapat
dikatakan tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan
masyarakat. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti lembaga bisnis lainnya, maka Bank Islam harus
menyelaraskan antara tujuan profit dengan
aspek moralitas Islam yang melandasi semua
operasionalnya.
Sistem Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari
dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi Hukum
Islam yaitu dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan
manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya
karena manusia yang hidup di dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Sebagai
sistem hukum, ia memiliki beberapa istilah kunci yang perlu untuk dipahami terlebih dahulu yaitu:
a. Hukum
Peraturan-peraturan atau seperangkat norma
yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun
peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu
dan ditegakkan oleh penguasa.
b. Hukum dan ahkam
Hukm
artinya norma atau kaidah yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan
manusia dan benda. Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm
atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik
dibidang ibadah maupun dilapangan muamalah, yaitu jaiz atau mubah, sunnat, makruh, wajib dan haram.
c. Syariah atau syariat
Secara harfiah syariat yaitu jalan ke sumber
(mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti
oleh setiap muslim.
Syariat merupakan jalan hidup muslim. Syariat memuat ketetapan Allah dan
ketentuan rasulnya baik berupa larangan maupun berupa suruhan meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
d. Fikih atau fiqh
Ilmu fikih adalah ilmu yang bertugas
menentukan dan menguraikan norma-norma hukum
dasar yang terdapat dalam Al-Qur'an dan
ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah
Nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadits
Ciri-ciri utama
hukum Islam adalah:
a. Merupakan bagian dan bersumber dari agama
Islam.
b. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari
iman atau akidah dan
kesusilaan atau akhlak Islam.
c. Mempunyai dua istilah kunci yaitu syariat terdiri dari wahyu
Allah dan sunnah Nabi
Muhammad, fikih adalah pemahaman dari
hasil pemahaman manusia tentang syariah.
d. Terdiri dari dua bidang utama yakni ibadah bersifat tertutup
karena telah sempurna dan
muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat
terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
e. Strukturnya berlapis dan terdiri dari:
i. Nas atau teks Al Quran.
ii. Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat).
iii. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah.
iv. Pelaksanaannya dalam praktik baik berupa keputusan hakim maupun berupa
amalan-
amalan ummat Islam dalam masyarakat (untuk
fikih).
f. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal
dari pahala.
g. Dapat dibagi menjadi:
i. Hukum taklifi atau
hukum taklif yakni al-ahkam al-khomsa yaitu lima kaidah, lima
jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni
jaiz, sunat, makruh, wajib dan haram.
ii. Hukum wadh'i yang mengandung sebab, syarat halangan terjadi
atau terwujudnya
hubungan hukum.
Tujuan dari hukum Islam yaitu untuk
menegakkan keadilan yang merata bagi seluruh umat manusia (tahqiq al-'adalah), memelihara dan mewujudkan
kemaslahatan seluruh umat manusia (ri'ayat
mashalih alummah), tidak memperbanyak beban dan menghilangkan kesulitan (qillat al-taklif, nahyu al-haraj wa
raf'u al-masyakah), pembenahan yang bertahap (tadarrujj fi
al-tasyri) dan masing-masing orang hanya memikul dosanya sendiri, bukan
dosa orang lain.6 Apabila hukum Islam disistematikan seperti
hukum Eropa, yaitu hukum perdata dan hukum publik, maka hukum Islam dapat
disistematika berupa hukum perdata Islam dan
hukum publik Islam.
Hukum Perdata Islam
terdiri dari:
a. Munakahat, yang mengatur
segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya.
b. Wirasah, mengatur segala
masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan.
c. Muamalat, dalam arti yang
khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam, perserikatan dan sebagainya.
Sedangkan hukum publik Islam terdiri dari:
Sedangkan hukum publik Islam terdiri dari:
a Jinayat, yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang
diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah
ta'zir. Yang dimaksud dengan jarimah
adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana
yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Al-Qur'an dan sunnah
Nabi Muhammad (hudud jamak dari hadd=batas). Jarimah ta'zir
adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh
penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
b.
Al-ahkam as-sulthaniyah,
membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara,
pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya.
c.
Siyar, mengatur urusan
perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
d. Mukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
a. Al-Quran
Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Ia memuat Kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) yang perlu dikaji denganteliti dan dikembangkan lebih lanjut.
d. Mukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
a. Al-Quran
Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Ia memuat Kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) yang perlu dikaji denganteliti dan dikembangkan lebih lanjut.
b. As-Sunnah
As-Sunnah adalah sumber hukum islam kedua setelah Al-Quran berupa perkataan (sunah Qauliyah), perbuatan (sunah Fi'liyah) dan siukap diam (sunah Taqririyah atau Sunah Sukuttiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadist. Ia merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang Al-Qur'an.
Dari kedua sumber hukum Islam di atas, dapat
pula dilakukan penafsiran berdasarkan akal
pikiran (Ra'yu.) manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar
dengan seluruh kemampuan yang ada padanya,
memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam
Al-Quran, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat dalam sunnah Nabi dan merumuskannya menjadi
garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu atau
berusaha merumuskan garis-garis atau kaidah hukum yang pengaturannya tidak
terdapat di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits. Jalan atau cara yang digunakan di antaranya, yaitu:
1. Ijmak, yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para
ahli mengenai suatu masalah
pada suatu tempat
disuatu masa.
2. Qiyas, yaitu menyamakan hukum
suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah atau Al-Hadits
dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasul (yang
terdapat dalam kitab-kitab hadits) karena persamaan illat (penyebab atau alasannya).
3. Istidal, yaitu menarik kesimpulan
dari dua hal yang berlainan.
4. Mashalih al
mursalah, yaitu cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam Al-Qur'an
maupun kitab-kitab hadits berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
5. Istihsan, yaitu cara menemukan
hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah
ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
6. Istishab, yaitu menetapkan hukum
sesuatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya
sampai ada dalil
yang mengubahnya.
7. Adat istiadat atau Urf yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam dapat dikukuhkan
tetap terus berlaku bagi masyarakat yang
bersangkutan.
Secara
historis, Islam diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Sehubungan dengan berlakunya hukum adat bagi bangsa
Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, muncullah beberapa
teori yang mana dua teori pertama muncul
pada masa sebelum Indonesia merdeka dan tiga teori terakhir muncul setelah
Indonesia merdeka, yaitu :
a. Teori Receptio In Complexu,
menurut Teori Receptio In Complexu bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku
hukum Islam demikian juga bagi pemeluk
agama lain.
b. Teori Receptie (Resepsi), menurut
Teori Receptie, hukum Islam tidak otomatis berlaku bagi orang Islam.
Hukum Islam berlaku bagi orang Islam kalau ia sudah diterima (diresepsi) oleh dan telah menjadi hukum adat
mereka. Jadi yang berlaku bagi mereka bukan hukum Islam tapi hukum adat.
c. Teori Receptie Exit, pemahaman
Teori Receptie Exit menurut Hazairin yaitu ia mengemukakan bahwa Teori Receptie sebagaimana dikemu oleh
Christian Snouck Hurgronje, adalah teori
iblis (syetan) dan telah modar, artinya telah hapus atau harus dinyatakan hapus (keluar) dengan berlakunya UUD
1945.
d. Teori Receptio A Contrario
Menurut Sayuti Thalib Teori Receptio A
Contrario adalah kebalikan dari Teori Receptie yaitu hukum adat baru berlaku kalau tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
e. Teori Eksistensi
Teori Eksistensi adalah teori yang menerangkan tentang adanya
hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia. Menurut teori ini bentuk eksistensi
(keberadaan) hukum Islam dalam hukum
nasional itu ialah: (1) ada, dalam arti hukum Islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral
darinya; (2) ada, dalam arti adanya kemandiriannya
yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional; (3)
ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam (agama) berfungsi
sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia; (4) ada dalam hukum nasional dalam arti sebagai bahan utama dan unsur
utama hukum nasional Indonesia.
Daftar Pustaka
Abdul Manan, 2006, Reformasi Hukum Islam di Indonesia,
ctk. Pertama., PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Chaeruman
Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, 1993, Hukum Perjanjian dalam Islam, PT.
Sinar Grafika, Jakarta.
Gemala Dewi, et.al, 2005, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia,. PT. Prenada Media
(Kencana) dan Badan Penerbit FH-UI.
_____________, 2004, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan
dan Perasuransian Syariah
di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, 1999, Pengantar Ilmu
Hukum Dan Tata Hukum Islam
Di Indonesia, ctk. Ketujuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Syafi'I
Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema
Insani,
Jakarta.
Rachmadi, 2002, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di
Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar
Grafika, Jakarta.
Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada
Bank, Alfabeta, Bandung.
Tim
Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk,
Dan
Implementasi Operasional Bank Syariah, Djambatan, Jakarta.
Nama
Kelompok :
1. Kartika Ratna Sari W (24212934)
2. Septa Skundarian (26212921)
3. Shintya Permatasari ( 26212989)
0 komentar:
Posting Komentar