Senin, 16 November 2015
SHINTYA PERMATASARI_TULISAN 2 (ETIKA AUDITING)
Nama :
Shintya Permatasari
NPM :
26212989
Kelas :
4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Etika Auditing
Etika
secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti ini, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Para ahli filsafat
organisais keagamaan, serta kelompok lainyya telah mendefinisikan serangkaian
prinsip dan nilai moral ini dengan berbagai cara.
Perilaku
etis sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat berfungsi decara teratur.
Kita dapat berargumentasi bahwa etika adalah perekat yang dapat mebikat anggota
masyarakat. Bayangkan, misalnya apa yang akan terjadi jika kita tidak memiliki
kepercayaan akan kejujuran dari orang-orang yang berinteraksi dengan kita. Jika
para orang tua, guru, pemilik perusahaan, saudara kita, rekan kerja, serta
teman-teman kita semuanya berkata bohong, hampir tidak mungkin untuk mempunyai
komunikasi yang efektif. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting,
sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukan ke dalam undang-undang.
Prinsip-prinsip etika yang telah ditentukan
Berikut
ini adalah enam nilai etis mengenai perilaku etis menurut Josephson Institute :
-Dapat
dipercaya (trustworthiness)
Mencakup
kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad
baik untuk mengemukakan kebenaran. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak
sesuai dengan apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua usaha yang masuk
akal untuk memenuhi komitmennya. Loyalitas adalah tanggung jawab untuk
mengutamakan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi
tertentu.
-Penghargaan
(respect)
Mencakup
gagasan seperti kepantasan, kesopansantunan, kehormatan, toleransi, dan
penerimaan. Seseorang yang terhormat akan memperlakukan pihak lainnya dengan
penuh pertimbangan dan menerima perbedaan serta keyakinan pribadi tanpa
berprasangka buruk.
-Pertanggungjawaban
(responsibility)
Berarti
bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri.
Pertanggungjawaban juga berarti berusaha sebaik mungkin dan memberi teladan
dnegan contoh, mencakup juga ketekunan serta upaya untuk terus melakukan
perbaikan.
-Kelayakan
(fairness)
Kelayakan
dan keadilan mencakup isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas,
keterbukaan, dan keseksamaan. Perlakuan yang layak berarti bahwa situasi yang
serupa akan ditangani dengan cara yang serupa pula.
-Perhatian
(caring)
Berarti
sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan pihak lain dan mencakup tindakan
yang memperhatikan sesame serta memperlihatkan perbuatan baik.
-Kewarganegaraan
(citizenship)
Termasuk
kepatuhan pada undang-undang serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga
Negara agar proses dalam masyarakat berjalan dengan baik antara lain pemungutan
suara, bertindak sebagai juri pengadilan di AS, dan melindungi sumber daya alam
yang ada.
Ada
dua alasan utama mengapa seseorang bertindak tidak etis : Standar etika
seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku dimasyarakat secara
keseluruhan, atau orang itu memilih untuk bertindak mementingkan diri sendiri.
Seringkali muncul, kedua alas an itu muncul bersamaan.
Kode Perilaku Profesional
Kode
perilaku professional AIPCA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal
maupun peraturan perilaku-perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode etik
ini terdiri dari empat bagian : prinsip-prinsip, peraturan perilaku,
interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini
disusun dalam urutan spesifitas yang semakin meningkat; prinsip-prinsip
menyediakan standar perilak yang ideal sementara kaidah etika bersifat sangat
spesifik.
Beberapa
definisi, yang diambil dari kode perilaku professional AIPCA, harus dipahami
agar dapat menginterpretasikan aturan-aturannya.
-Klien
Setiap
orang atau entitas, selain dari atasan anggota, yang menugaskan anggota atau
kantornya untuk melaksanakan jasa professional.
-Kantor
Akuntan
Bentuk
Organisasi yang diizinkan oleh hukum atau peraturan yang karakteristiknya
sesuai dengan resolusi Dewan American Institute of Certified Public Accountants
yang bertugas dalam praktik akuntansi public. Kecuali untuk tujuan menerapkan
Rule 101, independensi, kantor mencakup setiap partner.
-Institute
American
Institute of Certified Public Accountans.
-Anggota
Seorang
anggota, anggota asosiasi, atau asosiasi internasional dari American Institute
of Certified Public Accountans.
-Praktik
Akuntansi Publik
Praktik
Akuntansi Publik terdiri dari pelaksanaan kerja untuk klien oleh seorang
anggota atau kantor akuntan anggota, yang bertindak sebagai akuntan public,
atas jasa professional akuntansi, perpajakan, perencanaan, keuangan pribadi,
jasa pendukung litigasi, dan jasa-jasa professional dimana standar telah
ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk dewan.
![]() |
(Sumber : Audit dan Jasa Assurance Jilid I) |
Prinsip-Prinsip Perilaku Profesional
Bagian
kode etik AIPCA yang membahas prinsip-prinsip perilaku professional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan public. Bagian prinsip ini
terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip etis dan diskusi tentang
prinsip-prinsip tersebut.
Prinsip-prinsip Etis
-Tanggung
Jawab
Dalam
mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus
melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitive dalam semua
aktivitas mereka.
-Kepentingan
Publik
Para
ANggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat
melayani kepentingan public, menghargai kepercayaan public, serta menunjukan
komitmennya pada profesionalisme.
-Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperlaun kepercayaan public, para anggota harus
melaksanakan selyryh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas
tinggi.
-Objektivitas
dan Indepedensi
Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepetingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi public harus
independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa
audit dan jasa atestasi lainnya.
-Keseksamaan
Anggota
harus memperhatikan standar teknis dan standar profesi, terus berusaha keras
meningkatkan kompetensi dan mutu jasa diberikan, serta melaksanakan tanggung
jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
-Ruang
Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota
yang berpraktik bagi public harus memperhatikan prinsip-prinsipkode perilaku
professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Kelima
prinsip pertama diterapkan secara merata ke seluruh anggota AIPCA,tanpa
memperdulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai
akuntan perusahaan atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis
lainnya, atau telibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian adalah dalam
kalimat terakhir dari prinsip objektivitas dan independensi. Kalimat tersebut
hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka
menyediakan jasa-jasa atestasi seperti Auidt. Prinsip ke enam ruang lingkup dan
sifat jasa, hanya diterapkan pada para anggota yang bekerja bagi public.
Prinsip tersebut menyatakan apakah seseorang praktisi harus menyediakan jasa
tertentu, seperti meyediakan jasa konsultasi karyawan ketika klien audit
bermasksud mengangkat chief information
officer/CIO untuk fungsi TI klien. Penyedia jasa semacam itu dapat
menghilangkan independensi jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang
CIO yang kemudian diangkat oleh klien dan tidak menujukan kompetensinya.
Referensi :
Arens,
Alvin A., Elder, Rndal J., dan Beasley, Mark S. 2006. Auditing dan Jasa Assurance, Edisi keduabelas Jilid 1. Jakarta : Penerbit
Erlangga
0 komentar:
Posting Komentar